Surabaya – Sengketa rumah warisan seluas sekitar 1.000 meter persegi di Jalan Menur Pumpungan AA-9, Kecamatan Sukolilo, Surabaya, antara kakak-beradik Widyawati Santoso dan Kwee Ruddy Jananto, kini kian memanas.
Bangunan yang semula menjadi aset keluarga tersebut, kini telah beralih fungsi menjadi kos-kosan tanpa sepengetahuan dan persetujuan seluruh ahli waris, termasuk pihak penggugat.
Kuasa hukum penggugat, Albertus Soegeng, menegaskan bahwa kliennya menolak tudingan sepihak yang disebarkan oleh pihak tergugat melalui sejumlah media. Ia menilai, narasi yang menyebutkan bahwa pihak penggugat menolak mediasi merupakan pernyataan menyesatkan dan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Menurut Albertus, apa yang disebut pihak tergugat sebagai “mediasi” sejatinya bukan upaya perdamaian, melainkan langkah terselubung untuk menguasai seluruh aset warisan melalui satu orang penerima kuasa, yakni Bambang.
“Kami membaca pemberitaan bahwa klien kami disebut tidak mau mediasi. Faktanya, mediasi itu bukan musyawarah terbuka, tapi upaya agar seluruh aset dikuasai oleh satu pihak, yaitu Pak Bambang,” ujar Albertus, Jumat (7/11/2025).
Albertus menjelaskan, pihaknya memiliki bukti dokumen bahwa “undangan mediasi” yang dikirim oleh pihak tergugat justru berisi pemberian kuasa penuh kepada Bambang untuk menguasai aset dan saham PT yang terkait dengan harta warisan tersebut.
Tidak terdapat satu pun pasal dalam surat tersebut yang mengatur tentang pembagian adil dan proporsional bagi para ahli waris.
“Isinya bukan ajakan untuk berdamai, melainkan kuasa agar semua aset diserahkan ke Bambang. Kalau kami tanda tangani, sama saja menyerahkan hak waris begitu saja. Itu jelas tidak bisa kami terima,” tegasnya.
Kuasa hukum menilai langkah tersebut sebagai bentuk penguasaan sepihak yang berpotensi merugikan ahli waris lainnya. Ia pun menegaskan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada proses hukum yang sah untuk memperjuangkan hak kliennya.
Albertus juga memastikan bahwa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, timnya akan menghadirkan dua orang saksi. Keduanya adalah seorang rekan dekat penggugat serta satu anggota keluarga yang mengetahui asal-usul kepemilikan aset tersebut.
“Dua minggu lagi kita masuk ke tahap pemeriksaan saksi. Kami sudah siapkan dua saksi yang akan menjelaskan secara detail bagaimana asal-usul aset itu dan siapa pemilik sahnya,” tambahnya.
Dari pantauan lapangan, rumah yang menjadi objek sengketa kini telah berubah fungsi menjadi tempat kos. Sebuah spanduk bertuliskan “Terima Kos” terpampang jelas di bagian depan bangunan. Albertus menilai hal ini sebagai tindakan melanggar hukum dan menyalahi hak ahli waris.
“Bangunan yang masih berstatus sengketa malah dijadikan kos-kosan. Ini jelas tindakan sepihak tanpa dasar hukum. Bahkan para penyewa bisa dirugikan karena tidak tahu status hukumnya,” ujarnya dengan nada prihatin.
Humas Pengadilan Negeri Surabaya, S. Pujiono, membenarkan bahwa majelis hakim telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi rumah sengketa untuk mencocokkan antara isi gugatan dengan kondisi nyata di lapangan. Namun hingga kini, pihak tergugat dan turut tergugat belum pernah hadir dalam persidangan.
“Majelis hakim sudah meninjau lokasi. Tapi sampai sidang terakhir, pihak tergugat belum pernah hadir,” ungkap Pujiono.
Melalui kuasa hukumnya, pihak penggugat berharap agar proses hukum berjalan objektif dan transparan, sehingga pengadilan dapat mengembalikan hak kepemilikan sesuai dengan ketentuan waris yang sah.
Mereka juga meminta agar pengadilan menghentikan segala bentuk penguasaan sepihak terhadap aset keluarga tersebut dan menegakkan keadilan bagi seluruh ahli warisan (Ir)