Proyek Jalan Gubeng Kertajaya 68 Buntu Menjadi Pertanyaan: Tanpa APD Tidak Ada Rambu-Rambu Keselamatan dan Pengawas

Foto : Proyek Dekel Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng di kawasan Gubeng Kertajaya 68 Buntu RW 10, Surabaya
Foto : Proyek Dekel Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng di kawasan Gubeng Kertajaya 68 Buntu RW 10, Surabaya

Surabaya – Aktivitas Proyek Dekel Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng di kawasan Gubeng Kertajaya 68 Buntu RT 10 / RW 11, Surabaya, menuai sorotan pertanyaan warga. Pasalnya, pekerjaan tersebut diduga dilakukan tanpa memperhatikan aspek keselamatan kerja yang semestinya menjadi standar utama dalam setiap proyek konstruksi.

Pantauan di lapangan menunjukkan, sejumlah pekerja terlihat bekerja tanpa menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) seperti helm, rompi keselamatan, maupun sepatu pelindung.

banner 604x812

“Lebih parah lagi, tidak tampak adanya konsultan pengawas proyek di lokasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai prosedur teknis dan keselamatan kerja,” tutur Taufiq Anggota LSM Taruna Abadi Yustisia Nusantara kepada harianradar.com, Kamis (30/10/2025).

Selain itu, area proyek juga tidak dilengkapi dengan rambu-rambu peringatan atau kurangnya informasi keterbukaan publik di papan nama proyek, sebagaimana diwajibkan dalam aturan pelaksanaan pekerjaan umum.

“Ketiadaan tanda peringatan membuat warga yang melintas menjadi khawatir akan keselamatan mereka,” imbuhnya.

Taufik mengatakan, kurangnya alat pelindung diri (APD) sama halnya berpotensi bahaya dan risiko kecelakaan kerja.

Tanpa APD, pekerja sangat rentan terhadap cedera serius atau bahkan kematian akibat tertimpa material, terpeleset, atau bahaya lainnya di lokasi konstruksi. Apalagi tanpa rambu yang jelas, pekerja dan masyarakat umum tidak akan menyadari risiko yang ada, meningkatkan potensi kecelakaan,” imbuhnya.

Perlu diperhatikan, Pengawas adalah individu yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua prosedur keselamatan diikuti dan semua pekerja mematuhi aturan keselamatan.

“Tanpa pengawas, tidak ada yang secara aktif memantau dan menegakkan standar keselamatan, menyebabkan potensi pelanggaran dan risiko yang tidak terkendali,” katanya.

Perspektif Global dan Lokal (Indonesia, Jawa Timur)

Standar keselamatan kerja di proyek konstruksi diatur oleh organisasi internasional seperti ILO (International Labour Organization) yang menekankan pentingnya APD, rambu-rambu, dan pengawasan. Peraturan: Di Indonesia, keselamatan kerja diatur oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Reporter: IRIL

banner 604x812

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *