Sering Dapat Keluhan dari Driver, Senator Lia Istifhama Dukung Perpres Pengaturan Tarif Ojol karena Lindungi Driver dari Aplikator Nakal

JAKARTA — Rencana Istana Kepresidenan untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengaturan ojek online (ojol) mendapat sambutan positif dari berbagai elemen.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan Perpres ini akan mengatur tarif, perlindungan, serta kesejahteraan pengemudi ojol.
“Sedang dikomunikasikan semua. Iya, terutama juga perlindungan kepada teman-teman ojol,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (24/10/2025).

banner 604x812

Ia menambahkan, penyusunan aturan dilakukan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk perusahaan aplikasi dan komunitas pengemudi, agar hasilnya adil dan relevan dengan kondisi lapangan.

Anggota DPD RI asal Jawa Timur, Dr. Lia Istifhama yang akrab disapa Ning Lia itu menilai kebijakan tersebut menjadi langkah penting negara dalam memastikan keadilan dan perlindungan bagi para pengemudi yang selama ini kerap dirugikan oleh kebijakan sepihak dari perusahaan aplikator.

Senator Jatim itu mengaku kerap menerima keluhan langsung dari para driver ojol dan driver barang, baik saat kunjungan daerah maupun melalui komunitas digital.

“Banyak yang mengadu ke saya. Mereka merasa aplikator terlalu dominan menentukan tarif dan kebijakan, sementara driver sebagai mitra tidak punya posisi tawar,” ujarnya.

Para driver menilai aplikator sering tidak mematuhi ketentuan tarif yang sudah diatur oleh pemerintah. Untuk transportasi roda empat, misalnya, tarif seharusnya Rp3.800 per kilometer, namun banyak perusahaan aplikasi yang memberlakukan tarif di bawah ketentuan. Sementara untuk pengiriman barang, tarif bisa di bawah Rp50 ribu, meski sudah memperhitungkan bahan bakar, waktu, dan tenaga kerja.

Sebelumnya, Ning Lia juga mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk turun tangan dan bersikap tegas terhadap aplikator yang melanggar aturan.

“Kalau aplikator seenaknya merugikan driver, Komdigi jangan ragu memberi sanksi bahkan memblokir sementara. Negara harus hadir melindungi rakyatnya, bukan membiarkan korporasi raksasa menekan para pekerja,” tegas Ning Lia.
Menurutnya, isu tarif ojol bukan sekadar soal angka rupiah, melainkan menyangkut keadilan ekonomi dan perlindungan tenaga kerja digital. Ia menilai, status “mitra” yang disematkan kepada driver sering kali menjadi celah bagi aplikator untuk lepas dari tanggung jawab perlindungan terhadap pengemudi.

“Driver online ini disebut mitra, tapi perlakuannya seperti pekerja tanpa perlindungan. Itu jelas tidak adil,” ujarnya.

Perempuan yang didapuk sebagai Wakil Rakyat Terpopuler dan Paling Disukai di Jatim Versi ARCI itu menegaskan pentingnya penguatan regulasi nasional agar perusahaan aplikator tidak semena-mena. Menurutnya, Perpres yang sedang disiapkan Istana menjadi payung hukum yang melindungi mitra driver dari eksploitasi digital.

“Kami berharap pemerintah pusat memberikan sanksi, pembatasan, atau pemblokiran saya yakin keadilan bisa tercapai,” tegas Putri ulama kharismatik KH. Maskur Hasyim itu.

Sebelumnya, sejumlah daerah sebenarnya sudah berupaya melindungi pengemudi. Di Jawa Timur, Gubernur Khofifah Indar Parawansa pada 10 Juli 2023 menandatangani Kepgub Nomor 188/291/KPTS/013/2023 tentang pengawasan biaya jasa penggunaan sepeda motor untuk kepentingan masyarakat melalui aplikasi. Aturan tersebut diperkuat dengan kebijakan teknis yang membatasi promo berlebihan agar tidak menekan pendapatan driver.
Kebijakan serupa juga diberlakukan di Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, yang bahkan meminta penghentian promosi agresif aplikator karena dianggap merugikan mitra pengemudi.

Namun, efektivitas kebijakan daerah masih terbatas. “Provinsi tidak punya hak untuk memblokir aplikator nakal. Sementara Kominfo tidak punya sanksi tegas untuk menekan mereka,” ujar Richo, perwakilan komunitas ojol.

banner 604x812

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *