Surabaya — Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) membongkar praktik pesta seks sesama jenis bertajuk “Siwalan Party” di sebuah hotel berbintang di kawasan Ngagel, Kecamatan Wonokromo, Surabaya.
AKBP Edy Herwiyanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengungkapkan kasus ini diungkap pada Sabtu, (18/10) sekitar pukul 23.00 WIB, di Hotel Midtown Residence Surabaya. Penggerebekan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya aktivitas mencurigakan di salah satu kamar hotel yang disewa khusus pesta tersebut .
“Dalam pengerebekan itu, sebanyak 34 pria diamankan. Mereka terdiri dari satu orang pendana, satu admin utama, tujuh admin pembantu, dan 25 peserta pesta seks,” tutur AKBP Edy, pada Rabu (22/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan ungkap Edy, bahwa pesta seks ini telah direncanakan dengan sangat rapi oleh tersangka berinisial RK alias A alias DS, yang berperan sebagai penggagas sekaligus admin utama.
“RK diketahui telah delapan kali mengadakan pesta serupa di beberapa hotel kawasan Ngagel, Surabaya, sejak 2024,” tandasnya.
Edy menyebut dalam penyelenggaraannya kali ini, RK bekerja sama dengan seorang pendana berinisial MR alias A. MR mentransfer uang sebesar Rp1,78 juta untuk memesan dua kamar hotel serta tambahan Rp435 ribu untuk membeli poppers obat perangsang yang digunakan sebagai door prize bagi peserta pesta.
“RK kemudian menyebarkan undangan dan aturan acara melalui grup WhatsApp “Surabaya X-Male”, serta membuat flyer digital bertajuk “Siwalan Party” katanya.
Edy mengatakan lagi acara dimulai pukul 18.00 WIB dengan proses registrasi peserta, dilanjutkan “game time” sekitar pukul 21.30 WIB. Peserta menjalani berbagai permainan berbau sensual seperti game botol lingkaran dan kissing challenge yang berujung pada pelepasan pakaian dan kontak fisik antar peserta.
“Memasuki puncak acaranya, peserta berpindah ke kamar lain dan melakukan tindakan tidak senonoh secara bergiliran. Untuk membedakan peran, peserta yang bertindak sebagai “bottom” diberikan gelang fosfor (glow in the dark), sedangkan “top” adalah pihak yang bersifat dominan,” jelas Edy, kepada wartawan.
Tak tinggal diam petugas gabungan Polrestabes Surabaya langsung melakukan penggerebekan. Dari lokasi, polisi mendapati empat kelompok atau cluster pelaku, yaitu: Cluster Pendana: 1 orang, berperan membiayai seluruh kegiatan.
“Kemudian Cluster Admin Utama: 1 orang, penyelenggara utama pesta, Cluster Admin Pembantu: 7 orang, bertugas menjemput peserta dan menyiapkan perlengkapan, Cluster Peserta: 25 pria dewasa dengan peran berbeda (top dan bottom),” tambah Edy.
Barang bukti yang disita polisi antara lain puluhan ponsel berbagai merek, alat kontrasepsi, pelumas, cairan perangsang, glow stick, dan botol obat poppers.
Kasat Reskrim menegaskan bahwa seluruh tersangka dikenakan sejumlah pasal berlapis terkait tindak pidana pornografi dan pelanggaran kesusilaan.
Untuk para pendana dan admin utama, dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi serta KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara para admin pembantu dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan pasal terkait pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Para peserta yang turut dalam pesta seks tersebut juga dijerat dengan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, dengan ancaman 10 tahun penjara.