Diduga Terlibat Narkoba, Pemuda Asal Tanah Merah Diamankan Polisi Meski Tanpa Barang Bukti

Ilustrasi gambar pihak ke 3
Ilustrasi gambar pihak ke 3

Bangkalan – Seorang pemuda di wilayah Kecamatan Tanah Merah diamankan aparat kepolisian karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Namun, penangkapan tersebut menimbulkan tanda tanya lantaran polisi tidak menunjukkan atau tidak menemukan barang bukti di lokasi kejadian.

Penangkapan berlangsung kurang lebih 1 Minggu yang lalu di kawasan Desa Tanah Merah Dajah, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan. Pemuda berinisial (ILM) digelandang petugas ke kantor polisi setelah dicurigai sebagai pengguna atau pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, polisi belum memperlihatkan barang bukti berupa narkotika yang biasanya menjadi dasar penangkapan. Kondisi ini menimbulkan beragam reaksi dari masyarakat yang mempertanyakan transparansi proses hukum.

Sejumlah warga yang menyaksikan kejadian tersebut mengatakan, penangkapan berlangsung tiba-tiba dan tanpa disertai penggeledahan di tempat kejadian perkara. “Kami tidak melihat ada sabu-sabu yang ditunjukkan polisi,” ungkap salah satu saksi mata kepada awak Media.

Bahkan menurut kabar yang beredar inisial (ILM) dipukuli oleh pihak berwajib untuk mengakui perkara narkotika jenis sabu-sabu yang belum jelas kebenarannya.

Penangkapan (ILM) itu dilakukan oleh Anggota Polsek Tanah Merah, bahkan infonya penangkapan yang dilakukan sempat genting, hingga salah satu anggota polsek Tanah Merah mengeluarkan tembakan peringatan.

Setelah Polsek Tanah Merah melakukan penangkapan, tersangka diserahkan kepada Kepolisian Resort Bangkalan untuk mendalami dugaan kasus yang menjerat (ILM).

Kanit 2 (dua) Anggota Satnarkoba Polres Bangkalan inisial (S) saat dikonfirmasi melalui via whatsapp oleh awak media masih enggan memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Hanya memberi balasan via Whatsapp dengan mengajak awak media untuk berbicara di kantornya.

Meskipun Pasal 184 KUHAP dan UU Narkotika No. 35 Tahun 2009 penangkapan pelaku Narkotika tanpa barang bukti fisik tetap dimungkinkan asalkan ada bukti permulaan yang cukup seperti keterangan saksi, hasil penyadapan, bukti digital, atau informasi dari informasi. Namun, jika tidak ada barang bukti sama sekali dan bukti permulaan, penangkapan bisa sulit dilakukan.

Hingga kini, publik menunggu kejelasan dari aparat mengenai keberadaan barang bukti dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba ini, agar proses hukum berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

Dan perlu diketahui pula, bahwa dalam perkara ini ada dugaan permintaan upeti yang cukup besar dari Satnarkoba kepada inisial (ILM) yang belum jelas kasus hukum yang dijeratnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *