BANGKALAN – Sengketa wakaf Yayasan Raudhatul Anwar yang berlokasi di Desa Sembilangan, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan, kembali memanas. Dalam proses mediasi yang berlangsung pada Senin, 14 Juli 2025, pihak tergugat justru mengajukan tuntutan pengembalian dana operasional sekolah dan dana hibah senilai total hampir setengah miliar rupiah.
Kuasa hukum penggugat, Turmudzi, SH., mengungkapkan bahwa dalam mediasi tersebut, tergugat menuntut agar penggugat mengembalikan uang sebesar Rp98 juta yang berasal dari dana operasional lembaga, termasuk uang daftar ulang, iuran bulanan (SPP), serta dana bantuan dari pemerintah.
Tak hanya itu, tergugat juga meminta pengembalian dana hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur senilai Rp380 juta yang telah dicairkan pada tahun 2024 lalu.
“Yang sangat kami sayangkan, kenapa tiba-tiba muncul tuntutan agar uang Rp98 juta dan dana hibah Rp380 juta itu dikembalikan kepada pihak tergugat. Padahal, dana-dana tersebut adalah milik lembaga dan dipergunakan untuk operasional pendidikan, bukan milik pribadi siapa pun,” jelas Turmudzi kepada wartawan usai mediasi.
Ia menegaskan bahwa dana hibah yang diberikan oleh Pemprov Jatim memiliki aturan dan mekanisme penggunaan yang ketat. Jika terjadi persoalan, maka penyelesaiannya tidak bisa dilakukan melalui tuntutan pribadi, melainkan melalui audit atau langkah resmi dari instansi pemberi hibah.
“Kalau memang dianggap ada penyalahgunaan atau pelanggaran administrasi, biarkan pihak Inspektorat atau BPKAD yang menindaklanjuti. Tidak bisa main minta kembalikan begitu saja, apalagi melalui mediasi sengketa wakaf,” tegasnya.
Turmudzi juga menyayangkan bahwa mediasi yang seharusnya menjadi ajang mencari titik temu justru menambah daftar persoalan baru. Ia menilai tuntutan tersebut mengaburkan pokok perkara dan bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan dana lembaga.
Saat ini, pihak penggugat masih menunggu kelanjutan proses hukum dan membuka ruang komunikasi, selama dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.