BANGKALAN – Polres Bangkalan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminal jalanan. Dalam pengungkapan kasus begal dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), polisi berhasil mengamankan enam orang pelaku dan mengembalikan tiga unit sepeda motor hasil kejahatan kepada para pemiliknya.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras Satreskrim Polres Bangkalan selama beberapa pekan terakhir. Para pelaku ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda, terdiri dari dua pelaku utama, dua perantara, dan dua penadah. Kapolres Bangkalan AKBP Hendro Sukmono mengungkapkan, pengembalian motor dilakukan setelah dilakukan pendalaman terhadap bukti dan keterangan para pelaku.
“Ini bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Motor-motor ini kami kembalikan dengan mekanisme pinjam pakai, sembari proses hukum terhadap para pelaku tetap berjalan,” ujar AKBP Hendro saat konferensi pers, Rabu (17/7/2025).
Salah satu motor yang dikembalikan adalah milik Fani Endang Setya Ningsih, mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) yang menjadi korban begal di kawasan Trunojoyo Residence, Kamal, pada 27 Mei 2025 lalu. Ia mengaku sangat bersyukur dan mengapresiasi kinerja Polres Bangkalan.
“Saya tidak menyangka motor saya bisa kembali. Terima kasih banyak kepada pihak kepolisian,” ucap Fani dengan haru.
Selain itu, dua unit motor lainnya yang dikembalikan adalah Honda Vario milik Slamet, warga Kecamatan Kwanyar, dan Honda Scoopy milik Hermiyanti, warga Desa Tengket, Kecamatan Arosbaya. Keduanya juga mengucapkan rasa terima kasih atas kerja cepat polisi dalam menemukan kembali kendaraan mereka.
AKBP Hendro menambahkan, sejauh ini Polres Bangkalan berhasil menurunkan angka curanmor di wilayah hukumnya. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melapor jika mengalami tindak kriminal.
“Kami akan terus melakukan patroli dan razia berkala sebagai bentuk pencegahan. Kolaborasi antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman,” tegasnya.
Dalam kasus ini, keenam tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis sesuai peran masing-masing. Para penadah juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya memutus rantai distribusi motor hasil curian.