DSI Klarifikasi Terkait Musik Organ Tunggal Menggema di Lengkong Hingga Larut Malam

Keterangan Foto: Kepala Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah Kota Langsa
Keterangan Foto: Kepala Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah Kota Langsa

Langsa, harianradar.com – Menanggapi pemberitaan terkait Musik organ tunggal menggema di lengkong hingga larut malam, DSI diam tanpa ada tindakan. Kepala Dinas Syariat Islam Dan Pendidikan Dayah Kota Langsa memberikan klarifikasi, Kamis (12/6/2025) di Kafe Jalan Ayani Langsa pukul 08.00 WIB.

Diketahui, Pemberitaan tersebut telah beredar di media online yang terbit pada tanggal (11/6/2025). Kami Kamaruzzaman SHI sampaikan klarifikasi sebagai berikut:

DSIPD kota Langsa menghormati fungsi kontrol yang berlaku dan DSIPD Kota Langsa menegaskan bahwa pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran Qanun khususnya terkait pelaksanaan kegiatan malam hari dan pembatasan jam malam adalah wewenang Wilayatul Hisbah (WH) dan Satpol PP hal ini sesuai dengan ketentuan tugas dan fungsi masing-masing lembaga WH di BKO kan dibawah DSIPD sebelumnya semenjak tanggal 24 Januari 2023 di gabung ke Satpol PP Kota Langsa.

Langkah koordinasi dan tinjau lapangan setelah menerima informasi terkait pemberitaan tersebut DSIPD bersama unsur terkait termasuk WH/Satpol PP dan aparatur kecamatan Langsa Baro telah melakukan peninjauan lapangan dan koordinasi tindak lanjut untuk memastikan kepatuhan masyarakat terhadap regulasi yang ada.

“Komitmen DSIPD dalam pembinaan Syariat Islam secara persuasif dan edukatif kami juga membuka ruang aduan dan laporan dari masyarakat yang disertai identitas yang jelas untuk dapat kami tindak lanjuti,” imbuh Kamaruzzaman SHI.

Kamaruzzaman SHI menambahkan, Kedepan melalui 22 program unggulan Wali Kota Langsa (Bapak) Jeffry Sentana S Putra SE dan Wakil Wali Kota Langsa (Bapak) Haikal Alfisyahrin salah satunya adalah program ‘Halo Pemko’ program ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat komunikasi antara Pemerintah Kota dan masyarakat dirancang sebagai aduan dan pelaporan yang terintegrasi memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan keluhan saran maupun laporan terkait berbagai permasalahan di lingkungan mereka secara langsung dan mudah melalui ‘Halo Pemko’.

Setiap aduan atau laporan yang diterima segera di teruskan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang atau terkait dengan permasalahan tersebut.

Tujuan utama program ini untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan akuntabel serta berorientasi pada kebutuhan dan aspirasi masyarakat ‘Halo Pemko’ menjadi jembatan penting dalam membangun partisipasi aktif masyarakat sekaligus mewujudkan pelayanan publik yang lebih efektif dan efisien.

“Permintaan maaf kami yang sebesar-besarnya atas keterlambatan dalam merespon pesan singkat dari awak media harianradar.com hal ini bukan di sengaja kami akan berupaya meningkatkan komunikasi publik kedepannya,” kata Kamaruzzaman SHI.

Ia sangat mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap pelaksanaan Syariat Islam di Kota Langsa. “Kami berharap sinergi yang baik terjalin demi ketertiban dan keberkahan bersama,” pungkasnya.

 

Reporter: Andi (Kaperwil Nusantara)

 

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *