Bangkalan – Dalam Kegiatan Razia Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) yang digelar di Wilayah Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan Madura, pada hari Sabtu (26/4), aparat kepolisian berhasil mengamankan satu orang warga berinisial AM yang diduga membawa senjata tajam (sajam).
Warga tersebut diketahui berasal dari Desa Karang Entang, Kecamatan Kwanyar. Informasi penangkapan ini sempat beredar di kalangan masyarakat dan menjadi perhatian awak media.
Mengingat setiap orang tidak diperbolehkan membawa senjata tajam tanpa izin dari aparat berwenang, karena sajam sangatlah rentan digunakan untuk hal-hal yang negatif. Lebih lanjut, senjata tajam dapat digunakan untuk melukai atau menyerang orang lain.
Namun saat mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolsek Kwanyar, AKP Fery Riswantoro, S.H., M.H., pihaknya enggan memberikan keterangan rinci. “Info dari mana mas, apa sampean tidak kroscek ke Polres?” ujarnya singkat via telepon.
Untuk mendapatkan kejelasan lebih lanjut, awak media kemudian menghubungi Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. Saat dikonfirmasi, AKP Hafid hanya memberikan jawaban singkat, “Proses,” tanpa merinci lebih lanjut terkait perkembangan kasus tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak kepolisian belum memberikan informasi resmi mengenai identitas lengkap terduga pelaku maupun kronologi detail penangkapan.
Awak media masih berupaya untuk mendapatkan keterangan tambahan dari pihak berwenang guna memperjelas proses hukum yang tengah berjalan.