Harianradar.com – Kebenaran dan keadilan kembali diuji. Tim Kuasa Hukum korban penipuan dan penggelapan miliaran rupiah yang diduga dilakukan oleh Haryanti Hudaya, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan rekayasa medis dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan demi melindungi tersangka dari jeratan hukum.
Ferry FM KiliKili, SH & Partner’s bersama Ir. Andi Darti, SH., MH & Partner’s yang mewakili Francisca, korban dalam perkara tersebut, menyoroti indikasi kuat terjadinya obstruction of justice yang berpotensi mencederai integritas penegakan hukum.
Ferry KiliKili mengungkapkan bahwa informasi yang mereka terima dari seorang narasumber sebut saja MA teman dekat kakak tersangka berinisial JH menyebutkan adanya upaya sistematis untuk membangun narasi bahwa Haryanti mengalami gangguan jiwa berat.
“Tujuan dari narasi itu diduga kuat agar Haryanti tidak dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Ferry, kepada wartawan pada Rabu (16/04).
Nama dr. NG, seorang dokter dari RSUD dr. Soetomo Surabaya, turut disebut dalam pusaran dugaan rekayasa tersebut. Ferry menjelaskan bahwa dr. NG diduga telah menyusun keterangan medis yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya bahkan disinyalir memberikan pernyataan palsu di bawah sumpah.
“Faktanya, Haryanti masih dapat bepergian ke luar negeri secara rutin, termasuk untuk menjalani perawatan kecantikan dan treatment wajah,” jelas Ferry KiliKili.
Ferry juga menyoroti kejanggalan dalam penanganan tersangka pasca pemeriksaan medis.
“Dalam proses persidangan terungkap bahwa setelah dilakukan Visum et Repertum Psikiatrum oleh RSUD atas permintaan penyidik Polda Metro Jaya, tersangka justru tidak diserahkan kembali kepada penyidik, melainkan dipulangkan kepada keluarganya. Kami mempertanyakan tindakan ini, yang berpotensi menjadi pelanggaran prosedur dan merupakan bentuk awal dari obstruction of justice,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ferry mengungkapkan adanya informasi keterlibatan mantan Hakim Pengadilan Negeri Surabaya berinisial S yang disebut-sebut kerap datang ke rumah JH. Mantan hakim tersebut diduga memberikan dukungan terhadap upaya manipulasi status hukum tersangka.
“Ini menambah daftar pihak yang diduga terlibat dalam persekongkolan untuk menghalangi proses hukum,” tegas Ferry.
Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Sardjono, turut memberikan pandangan objektif. Ia menegaskan bahwa Haryanti tetap harus bertanggung jawab secara hukum atas perbuatan pidana yang dilakukannya.
“Karena perbuatan pidana terjadi sebelum adanya penetapan pengampuan atau status kejiwaan secara sah, maka tidak ada dasar hukum yang dapat membatalkan pertanggungjawaban pidana tersangka,” jelas Dr. Sardjono.
Sementara itu Andi Darti menegaskan bahwa pihaknya mendesak agar Polda Metro Jaya segera menuntaskan proses penyidikan dan menyerahkan berkas serta tersangka kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera diproses secara terbuka di pengadilan.
“Kami, selaku kuasa hukum korban, secara tegas mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan proses penyidikan dan menyerahkan tersangka kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk diproses dalam persidangan terbuka,” ungkap Andi Darti.
“Kami juga meminta agar tindakan obstruction of justice yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, termasuk dokter dan mantan hakim, diproses secara hukum sesuai dengan Pasal 221 KUHP,” tambahn
Lebih jauh, Andi menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dr. NG ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Kementerian Kesehatan RI atas dugaan rekayasa medis dan pelanggaran etik kedokteran.
Selain itu, laporan akan dilayangkan ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung terhadap dugaan pelanggaran etik oleh mantan hakim S.
“Keadilan tidak boleh dikalahkan oleh rekayasa, manipulasi, atau kekuasaan. Penegakan hukum harus tetap objektif, netral, dan berpihak pada kebenaran,” pungkas Andi Darti.
Upaya konfirmasi awak media kepada dr. Martha, Humas RSUD dr. Soetomo, belum membuahkan hasil. Saat ditemui di kantor, ia tidak berada di tempat. Melalui pesan WhatsApp, dr. Martha menyarankan agar pertanyaan dikirim secara tertulis dan menjanjikan waktu wawancara pada minggu depan.
