Surabaya, — Sidang dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Mohammad Kamil, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Sumber Daya Kabupaten Bangkalan Periode 2019-2021, terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya. Perkara yang melibatkan dugaan penyalahgunaan anggaran ini menjadi perhatian publik di Kabupaten Bangkalan, Selasa (05/11/2024).
Dalam perkembangan terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Surabaya memanggil Siti Masnuri, istri dari mantan Bupati Bangkalan almarhum H Fuad Amin, untuk memberikan kesaksian terkait kasus tersebut. Kehadiran Siti Masnuri sebagai saksi diharapkan dapat memberikan keterangan yang relevan mengenai aliran dana serta pihak-pihak yang terlibat dalam kasus yang sedang diusut.
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Fakhry dari Kejaksaan Negeri Bangkalan menanyakan ke Siti Masnuri mengenai aliran dana korupsi sebesar Rp1,5 miliar yang diduga diserahkan terdakwa kepada almarhum Fuad Amin semasa dirawat di RSUD Sidoarjo.
“Saya tidak tahu dan tidak pernah melihat (Kamil) menyerahkan map berisi amplop yang mulia. Namun kalau datang ke rumah sakit iya,” kata Siti Masnuri.
Sebagaimana hasil persidangan sebelumnya, kesaksian Siti Masnuri berbanding terbalik dengan kesaksian Mahari Ardiansyah, ajudan Fuad Amin, yang meyakinkan hakim dan JPU bahwa Kamil memberikan map berisi amplop.
Saat itu, Ardiansyah diminta keluar ruangan oleh Fuad Amin ketika Kamil datang. Ardiansyah melihat Kamil membawa map. Kemudian setelah Kamil selesai menghadap, Ardiansyah kembali masuk.
Sementara itu, JPU Muhammad Fakhry menyampaikan, selain memeriksa Masnuri, pihaknya turut memeriksa Eni Halestin selaku staf notaris Mohamad Komarul Arifin.
Halestin memberikan keterangan bahwa memang ada pembuatan surat perjanjian antara Kamil dan Dirut PT Aman Bangkalan yang kemudian turut disaksikan oleh notaris Komarul Arifin.
“Saya hanya mengetik saja setelah selesai diserahkan pada Pak Komarul Arifin untuk diminta tandatangan kedua belah pihak setelah ada tandatangan kedua belah pihak baru saya dan saksi-saksi tandatangan juga tanpa dibacakan dan tanpa menyaksikan kalau kedua belah pihak tandatangan,” katanya.
Pada persidangan selanjutnya, JPU akan memanggil saksi ahli sebagai tahap akhir dalam sidang kasus dugaan korupsi Rp1,5 miliar dengan modus perjanjian kerja sama fiktif antara PD Sumber Daya Bangkalan dengan PT Aman Bangkalan.
“Untuk pemeriksaan saksi-saksi sudah selesai, nanti tinggal pemanggilan ahli keuangan negara dan auditor dari BPKP,” tandasnya.
Sedangkan kuasa hukum terdakwa, Ahmad Mudabir, menegaskan akan menghadirkan saksi lainnya untuk menguatkan keterangan Kamil bahwa tidak menerima sepeser pun dari hasil korupsi tersebut.
Namun diserahkan utuh kepada Fuad Amin dalam dua tahap atas perintah Kamil melalui Bendahara Mariyatul Kiptiyah secara transfer Rp 500 juta ke rekening PT. Aman dan cek tunai Bank Jatim sebesar Rp 1 miliar.
“Kesaksian (Siti Masnuri) tidak sesuai dengan saksi yang dihadirkan sebelumnya. Karena saksi-saksi yang dihadirkan sebelumnya itu membenarkan bahwa Pak Kamil membawa map ketika masuk ke RSUD Sidoarjo dan menyerahkan map kepada Fuad Amin,” tandasnya.
Selain itu, Jabir juga mendesak JPU untuk memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat dalam persekongkolan korupsi antara PD Sumber Daya Bangkalan dengan PT Aman Bangkalan.
“Seharusnya jaksa juga melakukan pengembangan kasus korupsi ini, jangan hanya Pak Kamil yang dijadikan tersangka, karena tidak mungkin Pak Kamil melakukan sendirian. Bahkan sampai saat ini Direktur PT Aman tidak pernah diperiksa oleh kejaksaan,” beber Ahmad.
Pihaknya berharap, Kejaksaan Bangkalan melakukan pengembangan kasus ini. Sebab, ada pihak lain yang ikut mendukung terjadinya tindak pidana korupsi yang menyebabkan negara merugi Rp1,5 miliar.
“Siapa yang terlibat, siapa yang berperan, itu harus diungkap oleh kejaksaan,” pungkasnya. (Ibad)
