Surabaya – Upaya kepolisian dalam menjaga keamanan jalanan terus digalakkan. Rabu (11/9) dini hari, Tim Raimas Sat Samapta Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus dua pemuda yang diduga sebagai pengedar pil LL saat melakukan patroli di kawasan Jalan Tenggumung Wetan, Surabaya.
Patroli yang rutin digelar ini mendapati kedua pemuda tersebut tengah berboncengan dengan sepeda motor. Sikap mencurigakan mereka menarik perhatian petugas yang segera melakukan interogasi. Setelah diperiksa, ditemukan 215 butir pil LL dan 653 pil Y, beserta alat isap sabu-sabu (SS) yang disembunyikan.
Kedua pemuda, yang diidentifikasi sebagai AK (24) dan MI (22), sempat mencoba melarikan diri namun berhasil dihentikan oleh petugas. Lebih lanjut, penggeledahan di rumah AK di Jalan Bulak Banteng, Surabaya, mengungkap puluhan poket pil siap edar, yang menegaskan aktivitas mereka sebagai pengedar.
Dua pelaku tersebut kini telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk penyelidikan lebih lanjut, dengan hasil tes urine yang menunjukkan positif penggunaan methamphetamine.