Bangkalan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan tengah menjadi sorotan publik terkait penanganan kasus dugaan korupsi dalam kerjasama penyertaan modal oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Sumber Daya kepada pihak-pihak lain yang dinilai lamban. Hingga kini, belum ada satu pun tersangka yang ditetapkan meski kasus ini sudah mencuat sejak lama.
Dugaan awal menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang dikeluarkan dengan hasil yang dicapai, serta indikasi penggelapan dana yang melibatkan sejumlah oknum terkait dalam kerja sama tersebut.
Menurut salah satu anggota LSM dan sekretaris komunitas media di Tanah Merah kabupaten Bangkalan, Ibad sapaannya mengatakan, lambannya penanganan kasus ini menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem penegakan hukum di Kejari Bangkalan.
“Kami sangat kecewa dengan kinerja Kejari Bangkalan yang terkesan lambat dan tidak transparan. Kasus ini sudah jelas merugikan keuangan daerah, namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai tersangka,” ujarnya kepada media. (Kamis, 13/6)
Dalam pernyataan sebelumnya, Kepala Kejari Bangkalan melalui Kasi Pidana Khusus Fakhry, SH, MH menjelaskan tentang penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BUMD/PD Sumber Daya Bangkalan, pihaknya telah menerbitkan tiga (3) Surat Perintah Penyidikan yang terdiri dari:
1. Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan kepada PT. Aman pada Tahun Anggaran 2019.
2. Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan kepada PT. Tanduk Majeng Madura pada Tahun Anggaran 2020 dan 2021.
3. Dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/PD. Sumber Daya Kabupaten Bangkalan kepda UD. Mabruq RMS Tahun Anggaran 2019
Namun sampai saat ini belum ada tindak lanjut atau progres dari penanganan perkara tersebut,
M Fakhry mengatakan, pihaknya sampai saat ini untuk ketiga pihak yang berperkara dalam kasus BUMD, masih dalam proses penyidikan dan mengumpulkan alat bukti. Dikatakan, saat ini beredar juga informasi bahwa ada pemanggilan terhadap beberapa pihak terperiksa yang dilakukan oleh pihak auditor yaitu Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dilakukan di Kejaksaan Negeri Bangkalan.
“Saat ini kami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti guna optimalisasi penyidikan, dan selanjutnya kami akan mengevaluasi terhadap alat bukti yang kami peroleh untuk melakukan langkah langkah dalam penetapan tersangka.” Terang Fakhry. (Kamis, 13/6)
Kepada media Fakhry juga menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pendalaman lebih lanjut. “Kami memahami kekhawatiran masyarakat, namun kami harus memastikan bahwa semua bukti yang kami kumpulkan cukup kuat untuk menetapkan tersangka. Kami tidak ingin gegabah dalam menangani kasus ini,” katanya.
Kasi Pidsus Fakhry juga menegaskan bahwa dalam penanganan kasus besar ini, pihaknya tidak main-main dan akan menanganinya secara profesional. Mengingat perkara besar seperti BUMD ini pernah dihentikan oleh Kejari Bangkalan. (SP3)
“Kami akan secara profesional menangani perkara ini, kami butuh waktu dan tidak bisa dilakukan secara instan menetapkan tersangka.” Tegasnya.
Namun, pernyataan tersebut tidak meredakan kekecewaan masyarakat. Sebagian warga menilai bahwa alasan yang disampaikan Kasi Pidsus hanya sebagai bentuk alibi untuk menutupi ketidakmampuan dalam menangani kasus ini.
“Kami melihat ada indikasi upaya mengulur-ulur waktu, seharusnya jika bukti awal sudah cukup kuat, minimal ada penetapan tersangka sebagai langkah awal,” ungkap Ibad.
Menurutnya, kasus BUMD ini menjadi cerminan betapa pentingnya transparansi dan kecepatan dalam penanganan kasus korupsi, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap keuangan daerah dan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum di Bangkalan.
“Kami menanti langkah tegas dari Kejari untuk segera menetapkan tersangka dan membawa kasus ini ke ranah