H. Arip Rachman SE MM, Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, bereaksi terhadap persoalan Cihideung di Kota Tasikmalaya.
Dia menyoroti kewenangan Penjabat (Pj) Wali Kota Tasikmalaya, Cheka Virgowansyah, yang menurutnya sudah penuh.
Arip Rachman menyatakan bahwa Pj Wali Kota Tasikmalaya seharusnya bersikap tegas terkait masalah Cihideung.
Menurutnya, pemerintah pusat sudah memberikan kewenangan penuh kepada Pj Wali Kota untuk mengambil kebijakan, termasuk kebijakan yang langsung mempengaruhi masyarakat.
Namun, Arip Rachman merasa bahwa Pj Wali Kota mungkin diduga belum banyak berbuat dalam menanggapi persoalan Cihideung, mungkin karena adanya rasa canggung atau hal lain terkait statusnya sebagai Pj.
Arip Rachman menekankan bahwa kewenangan Pj Wali Kota sudah setara dengan wali kota yang dipilih melalui pemilihan umum. Oleh karena itu, menurutnya, tidak ada alasan bagi Pj Wali Kota untuk ragu dalam mengambil keputusan. Dia mengingatkan bahwa Pj Wali Kota telah diberi kewenangan penuh oleh pemerintah pusat, sehingga harus berani mengambil sikap, terutama terkait penataan Cihideung.
Dia juga menekankan pentingnya kesadaran bersama dari pemerintah dan para pedagang kaki lima terkait penataan Cihideung. Arip Rachman mengatakan bahwa solusi terhadap masalah ini harus dicari bersama-sama, dengan melibatkan pemerintah dan pedagang.
Menurutnya, penataan yang baik akan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat, dan solusi yang dihasilkan harus disepakati bersama untuk menghindari kekisruhan di masa depan.
