Jabar – Anggota Komisi 2 DPRD Provinsi Jawa Barat, Syamsul Bachri, mengadakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kecamatan Lohbener, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, pada Senin, 22 April 2024.
Politisi dari Fraksi PDI Perjuangan untuk dapil Jabar 12 ini membahas Perda Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 13 Tahun 2018 mengenai Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Dalam penjelasannya, Syamsul Bachri menjelaskan bahwa Perda ini memberikan kepastian hukum terkait ketentraman dan ketertiban masyarakat di Jawa Barat. Ia berharap masyarakat memahami betul bagaimana ketertiban dan keamanan menjadi bagian penting dari kehidupan sosial yang baik.
Syamsul menjelaskan bahwa perubahan Perda ini dilatarbelakangi oleh dampak signifikan dari wabah Covid-19 yang memengaruhi ketertiban umum dan kondisi sosial masyarakat. Peraturan baru ini merupakan respons pemerintah untuk memberikan kepastian hukum terkait kondisi tersebut.
“Semoga Perda yang sudah dijelaskan ini dapat memberikan manfaat bagi kita semua,” ujar Syamsul, yang merupakan politisi asal Pantura Indramayu.





