Indeks

Peredaran 41 Ribu Pil Koplo di Mojokerto Digagalkan Polisi

Mojokerto – Pemuda warga Griya Permata Ijen Mojokerto ditangkap tangan membawa 41 ribu butir lebih pil LL atau yang kerap disebut pil koplo.

 

Pemuda berinisial DP (38) tersebut tak bisa mengelak saat disergap petugas Reskoba Polres Mojokerto, pada Rabu (3/4/2024), sekira pukul 23.14 WIB.

 

“Tanggal 3 April sekira pukul 23.14 Wib, kita menangkap pelaku yang diduga mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan,” kata Kasat Reskoba AKP Marji Wibowo.

 

Dari tangan DP, Satuan Reserse Narkoba wilayah Polres Mojokerto telah mengamankan 41.000 butir Pil dobel L, satu plastik kresek warna merah berisikan 13 botol plastik warna putih, masing-masing botol berisikan 1000 butir pil double LL.

 

“Kemudian satu kardus warna coklat berisikan 28 botol, masing-masing botol plastik warna putih berisikan 1000 butir pil double L, dan 1 handphone,” ungkap AKP Marji, pada Rabu (10/04/2024).

 

Marji mengungkapkan, pelaku yang kita amankan, merupakan jaringan antar kota di Propinsi Jawa Timur, dimana jaringan tersebut sudah beroperasi selama 8 bulan berjalan, di sejumlah Kabupaten di Jawa Timur.

 

“Dari pengakuan pelaku bahwa pil koplo atau pil double L yang didapatkan dari seseorang berinisial FR asal Surabaya, dan kini masih dalam pengejaran petugas (DPO).” tutur Marji.

 

Atas perbuatannya DP, dikenakan Pasal (435) Jo Pasal (138) ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2)Undang-Undang RI no. 17 tahun 2023, tentang kesehatan.

Exit mobile version