Setelah Hisap Sabu, Pemuda Ini Rudapaksa Gadis 15 Tahun 

Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan seorang pria berinisial MCAP (28) sebagai tersangka, lantaran mencabuli anak berusia 15 tahun di sebuah Hotel di kawasan Jalan Demak Kota Surabaya.
Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan seorang pria berinisial MCAP (28) sebagai tersangka, lantaran mencabuli anak berusia 15 tahun di sebuah Hotel di kawasan Jalan Demak Kota Surabaya.

Surabaya – Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak menetapkan seorang pria berinisial MCAP (28) sebagai tersangka, lantaran mencabuli anak berusia 15 tahun di sebuah Hotel di kawasan Jalan Demak Kota Surabaya.

“Polisi mengungkap dan menangkap tersangka MCAP pelaku kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, sebelumnya pelaku melakukan aksi menyetubuhi korban berinisial CM,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Muhamad Prasetyo, melalui Kasihumas Iptu Suroto.

Menurut Iptu Suroto, kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada Rabu 15 November 2023 lalu, sekira pukul 10.00 Wib.

“Terungkapnya kasus tersebut, berawal korban CM sedang bersama temannya VT, kemudian MCAP menjemput korban dan mengajak korban untuk pergi ke daerah Sawah Polo Surabaya, untuk membeli narkotika jenis sabu,” ungkap Suroto.

Suroto mengungkapkan, sesampai di wilayah Sawah Pulo tersangka MCAP membeli sabu dan langsung dikonsumsi di tempat.

“Setelah itu tersangka mengajak korban CM menuju sebuah kamar hotel di Jalan Demak Surabaya, saat itu tersangka beralasan kepada korban bahwa dirinya masih menunggu temannya,” kata Suroto.

Saat berada di kamar hotel ungkap Suroto, tersangka mengkonsumsi sabu lagi dan tersangka sempat menawarkan kepada korban namun korban menolaknya.

“Entah mereka mendapatkan bisikan iblis darimana setelah ia mengkonsumsi sabu MCAP mempunyai niatan bejat untuk menyetubuhi korban layaknya suami istri,” tandas Suroto.

Suroto mengungkapkan, selain melakukan tindakan asusila tersangka juga melakukan kekerasan dan mengancam terhadap korban, sehingga korban tidak bisa bergerak dan berontak.

“Tersangka mengancam CM akan membunuh korban apabila dirinya tidak menuruti kemauan nafsu birahinya,” tutur Suroto, kepada wartawan, pada Selasa (02/04/2024).

Suroto menambahkan, setelah selesai menyetubuhi korban tersangka kemudian menyuruh korban pulang, dengan memesankan ojek online.

“Sesampai di rumah korban menceritakan kepada ibunya bahwasanya setelah dicabuli oleh MCAP, lantas melaporkan kejadian tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” jelas Suroto.

Suroto menyebut, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi lainnya serta Visum et Refertum terhadap korban CM, Polisi akhirnya meringkus tersangka MCAP dan ditetapkan menjadi tersangka.

Selain mengamankan MCAP, polisi menyita barang bukti, satu kaos lengan pendek warna putih, satu celana pendek warna biru putih, satu celana dalam warna merah dan satu BH warna hitam.

Adapun Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 76 e juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *