Surabaya – Beredarnya narkotika jenis sabu di Surabaya yang dikemas dalam bungkus permen akhirnya tercium Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Kompol Suriah Miftah menuturkan pihaknya sudah mengintai dan menangkap dua orang sebagai pengedar narkotika yang di masukannya dalam kemasan permen.
Saat melakukan transaksi akhirnya kedua pelaku diamankan adalah R (31) warga Jalan Kedondong Keputran Surabaya dan MA warga Sidotopo Wetan Kenjeran Surabaya, berhasil ditangkap polisi.
Kedua kerap mengedarkan barang haram tersebut di kota Surabaya melalui saluran telepon dengan harga relatif per satu gram.
“Pelanggannya adalah orang-orang dekat saja. Dia menggunakan telepon untuk memesan sabu-sabu,” tutur Kompol Miftah, Jumat (29/03/2024).
Dari pengungkapan itu. Polisi awalnya membekuk R di sebuah tempat nongkrong didepan Galaxy Jalan Pandegiling Surabaya, Jumat (8/3/2024) lalu. “Pelaku mengemas narkoba tersebut, ke dalam bungkus permen untuk mengelabui petugas,” kata Kompol Miftah.
Dia menambahkan ada beberapa jenis sabu kemasan permen berwarna merah, hijau, kuning dan putih. Untuk permen dengan bungkus merah berisi 0,30 gram. Sedangkan hijau berisi 0,20 gram, warna merah 0,35 gram dan putih 0,34 gram.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suriah Miftah menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari aduan masyarakat yang kerap terjadinya transaksi penyalahgunaan narkotika di depan Galaxy Jalan Pandegiling Surabaya.
Setelah melalui proses penyelidikan, pada Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 16.00 Wib, polisi menangkap akhirnya R tanpa perlawanan.
Saat digeledah, polisi menemukan 17 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu dengan berat total sekitar 1,646 gram yang sudah dikemas ke dalam beberapa bungkus permen berbagai warna.
Selain sabu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp 1 juta, dua ATM, dua Hp Android, dan satu timbangan elektrik.
Saat ini, polisi menahan R di ruang tahanan Polrestabes Surabaya. “Barang bukti tersebut jika dikonversi ke dalam bentuk uang sekitar Rp 1,6 juta,” jelas Kompol Miftah.
Adapun cara R mengemas narkoba ke dalam bungkus permen adalah dengan membuka permen secara rapi dan mengeluarkan isinya. Kemudian, dia memasukkan narkoba itu ke dalam bungkus permen dan mengemasnya lagi secara rapi. Sehingga secara kasat mata permen tetap tampak utuh.
Kompol Miftah menambahkan, saat kita melakukan pengembangan anggota di lapangan melakukan penangkapan terhadap tukang parkir MA pada Jumat (08 Maret 2024) sekira pukul 19.00 WIB, di wilayah Jalan Imam Bonjol depan Mie Tegalsari Surabaya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.





