banner 468x60

5 Kali Beraksi, Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus

Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 5 TKP di wilayah Jalan Kalianak Timur Kota Surabaya ditangkap polisi.
Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 5 TKP di wilayah Jalan Kalianak Timur Kota Surabaya ditangkap polisi.

Surabaya – Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering kali beraksi di sekitaran Kalianak Timur Surabaya berhasil dibekuk polisi. Satu pelaku dan seorang penadahnya berhasil diringkus Polsek Krembangan Surabaya.

 

banner 604x812

Kapolsek Krembangan Surabaya Kompol Sudaryanto, melalui Kanit Reskrim Ipda Agung Suciono menerangkan, pelaku curanmor yang ditangkap berinisial MR (22) warga Kalianak Timur Gang Lebar Surabaya, sementara seorang penadah berinisial SL juga turut diamankan.

 

“Mereka diamankan saat berada di tempat persembunyiannya daerah Kalianak Timur Gang Lebar Surabaya pada Jumat (22/03/2024),” ujar Ipda Agung.

 

Agung panggilan karibnya mengungkapkan, penangkapan berawal saat adanya laporan dari salah satu korban yang kehilangan motornya. 

 

“Kemudian petugas langsung bergerak. Dengan meminta keterangan korban dan olah TKP di lokasi, tak lama polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran,” tutur Agung, kepada wartawan, Kamis (28/03/2024). 

 

Dalam penangkapan MR tersebut petugas berhasil mengamankan plat nomer sepeda motor dengan Nopol W-2876-DAH, uang tunai hasil kejahatan Rp.500 dan kaos warna hitam. 

 

Berdasarkan pemeriksaan, terduga pelaku ini diketahui telah melakukan aksinya di lima lokasi berbeda awalnya di Tambak Dalem Surabaya berhasil membawa motor Mio, lantas di Jalan Tambak Dalam Surabaya berhasil mendapatkan motor honda beat. 

 

Kemudian di wilayah Tambak Dalam Surabaya berhasil membawa kabur honda Revo, lalu melakukan aksinya lagi Tambak Dalam Surabaya mendapatkan honda Vario dan Honda Scoopy TKP di Jalan Gereges Surabaya. 

 

Modusnya pelaku MR mencari sasaran sepeda motor yang tidak dikunci stir, selanjutnya diambil dengan mendorong hasil kejahatannya tersebut.

 

“Selain mengamankan pelaku turut diamankan juga barang bukti yakni, plat nomer sepeda motor nopol W-2876-DAH, uang tunai hasil kejahatan Rp.500.000 dan kaos warna Hitam,” tutur Agung. 

 

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 dengan pidana penjara paling lama 7 tahun penjara (Sam). 

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *