Indeks

Komisi V DPRD Jawa Barat Mendorong Penerbitan Kepgub Setelah Menerima Audiensi dari Serikat Pekerja Jabar

H. IWAN SURYAWAN, S.Sos.
H. IWAN SURYAWAN, S.Sos.

Senin, 18 Maret 2024 Komisi V DPRD Jawa Barat mendorong Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Triadi Machmudin, untuk segera mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) yang mengatur upah bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih.

Hal ini merupakan respons terhadap tuntutan yang terus diajukan oleh Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Jawa Barat.

“Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat, Abdul Hadi Wijaya, menyatakan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 15 Januari 2024, dimana para pekerja atau buruh menegaskan kembali tuntutan mereka terkait penerbitan Kepgub,” ungkap Abdul Hadi Wijaya setelah menerima audiensi di Kota Bandung pada Rabu, 6 Maret 2024.

Abdul Hadi Wijaya menekankan bahwa tuntutan Gabungan Serikat Buruh Jawa Barat tetap sama seperti sebelumnya, yakni menyerukan kepada Pj Gubernur Jabar agar segera mengeluarkan Kepgub yang menetapkan upah minimum bagi pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih.

Kepgub tersebut dianggap sangat penting bagi keberlangsungan hidup para buruh. “Saat ini, jumlah buruh yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih sangat banyak. Namun, nilai upah saat ini tidak sejalan dengan kenaikan harga bahan pokok, sehingga para buruh semakin terjepit oleh kebutuhan hidup,” tegas Abdul Hadi Wijaya.

DPRD Jawa Barat sebelumnya telah menyampaikan aspirasi para buruh kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jabar, dan Komisi V DPRD Jawa Barat mendorong agar aspirasi tersebut dapat diakomodir.

“Dari audiensi ini, Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh menyatakan kekecewaan dan mengancam akan melakukan aksi demonstrasi jika aspirasi mereka tidak segera diwujudkan oleh Pemdaprov Jabar,” tambah Abdul Hadi Wijaya.

Ajat Sudrajat, Ketua Gabungan Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, menegaskan bahwa tuntutan tersebut beralasan, mengingat hingga saat ini Pj Gubernur Jabar hanya menerbitkan Kepgub tentang upah untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya di bawah satu tahun.

Oleh karena itu, mereka mendesak agar Kepgub yang mengatur upah bagi pekerja yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih segera diterbitkan.

Exit mobile version