Indeks

Komisi V Dorong Solusi Masalah Zonasi Hingga Guru Pengganti Di SMAN 5 Tambun Selatan

H. IWAN SURYAWAN, S.Sos.
H. IWAN SURYAWAN, S.Sos.

Senin, 18 Maret 2024 – Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat menyoroti masalah perencanaan pensiun guru yang belum terlaksana di SMA Negeri 5 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.

Hal ini berdampak pada proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah tersebut karena belum tersedianya guru pengganti. Persoalan ini disampaikan saat Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan Kunjungan Kerja untuk mengevaluasi Sarana dan Prasarana Pembelajaran di SMA Negeri 5 Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada Selasa, 27 Februari 2024.

Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Irpan Haeroni, menegaskan bahwa penanganan terhadap guru-guru yang akan pensiun masih menjadi isu penting. Irpan juga mengilustrasikan masalah serupa yang terjadi di SMAN 3 Kota Bekasi, di mana banyak guru yang akan pensiun pada tahun 2024 namun belum ada guru pengganti yang tersedia, yang berdampak signifikan pada siswa.

“Ikhtisar masalah ini juga mencakup regulasi sistem PPDB zonasi, yang perlu direvisi atau dievaluasi kembali karena masih membingungkan bagi pihak sekolah. Namun, masalah penggantian guru juga sama pentingnya,” ungkap Irpan.

Irpan melanjutkan bahwa penerapan sistem zonasi masih belum sepenuhnya didasarkan pada pertimbangan jarak, tetapi juga mempertimbangkan faktor-faktor lain yang diinterpretasikan secara bebas oleh masing-masing daerah. Hal ini menyebabkan kebingungan bagi sekolah dan orang tua calon siswa.

Oleh karena itu, perlu ada perubahan dalam solusi untuk masalah guru yang akan pensiun dan evaluasi sistem PPDB zonasi agar tujuan meningkatkan kualitas pendidikan dapat tercapai lebih cepat.

“Kami berharap ada percepatan dalam menemukan solusi terhadap masalah pensiun guru dan evaluasi sistem PPDB agar SMA Negeri 5 Tambun Selatan dapat memanfaatkan sarana dan prasarana yang tersedia secara maksimal,” tambahnya.

Exit mobile version