09 March 2024 Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat dari daerah pemilihan (dapil) Kota Bogor, Iwan Suryawan, mengadakan sosialisasi untuk menyebarkan informasi tentang Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat kepada warga Kecamatan Bogor Timur dan Bogor Tengah pada hari Sabtu, 8 Maret 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Iwan menjelaskan bahwa penyusunan Perda Nomor 5 Tahun 2021 mengenai perubahan atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 tersebut dilatarbelakangi oleh pandemi Covid-19 yang melanda tidak hanya Jawa Barat, tetapi juga seluruh dunia.
“Perda Nomor 13 Tahun 2018 merupakan regulasi lama yang perlu diperbaharui karena situasi dan kebutuhan masyarakat telah berubah akibat pandemi Covid-19. Banyak aspek yang perlu diperbaiki,” ungkapnya.
Iwan menambahkan bahwa perubahan tersebut meliputi penanganan pandemi, yang sebelumnya tidak diatur dalam Perda sebelumnya.
“Dengan adanya Perda baru ini, diharapkan akan ada kerangka kerja yang lebih baik dalam menghadapi pandemi di masa mendatang, baik dalam upaya pencegahan maupun penanganannya, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan masyarakat Jawa Barat,” kata Iwan.
Politisi dari PKS ini menekankan bahwa keberadaan Perda Nomor 5 Tahun 2021 tersebut sangat penting untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dengan menciptakan kondisi yang aman, tertib, dan terlindungi sesuai dengan norma-norma yang berlaku.
“Ikhtisar ini mencakup tata ruang, tata jalan, tata sungai, dan tata lingkungan, termasuk penanganan bencana alam, non alam, dan sosial. Saya berharap bahwa masyarakat Kota Bogor dapat mematuhi aturan-aturan tersebut, sehingga dapat menjaga ketertiban lingkungan dan meningkatkan kesadaran akan kebersihan dan kesehatan,” tandasnya.
