Surabaya – Terungkap motif para pelaku teror pelemparan bom bondet di rumah Kusyairi, Ketua Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) TPS 06, Dusun Timur, Desa Nyalabu Daja, Pamekasan pada, Senin (19/2/2024) yang berhasil ditangkap anggota Tim Gabungan Polda Jatim dan Polres Pamekasan.
Informasinya, ketiga pelaku ini, berinisial MS (38) warga asal Desa Nyalabu Daya, Pamekasan. MA (30) warga Pamekasan, dan AR (30) warga Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Pelaku AR berperan sebagai perakit dan menyimpan bom ikan kategori low explosive. MS berperan sebagai eksekutor yang melempar bom ikan kerumah korban, dan MA adalah dalang dalam kasus pengeboman.
Direktur Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, target penyerangan menggunakan bom bondet itu dilakukan oleh ketiga tersangka, bukan menargetkan sosok Kusyairi si pemilik rumah.
Ternyata, para tersangka menargetkan sosok anak Kusyairi berinisial FR. Pasalnya, Tersangka MA memiliki dendam pribadi terhadap FR.
Pada enam tahun lalu, yakni tahun 2019, Tersangka MA pernah ditangkap oleh anggota Satreskoba Polres Pamekasan.
Dan, Tersangka MA menduga bahwa penyebab pihak kepolisian menangkap dirinya pada saat itu, karena memperoleh informasi dari sosok FR.
Dengan adanya fakta tersebut, Totok menegaskan, aksi pelemparan bom bondet tersebut bukan dilatarbelakangi oleh motif perseteruan politik pada momen Pemilu 2024 yang sedang berlangsung kini.
“Karena tahun 2019, Tersangka A ini pernah ditangkap kasus narkotika di Polres Pamekasan. Yang bersangkutan, mencurigai FR ini yang memberikan informasi kepada Polres Pamekasan,” ujarnya di Ruang Konferensi Pers di Gedung Bidang Humas Mapolda Jatim, Jumat (23/2/2024).
Bahkan, upaya percobaan penganiayaan yang dilakukan oleh Tersangka MA sudah dilakukan sejak enam bulan lalu, yakni Agustus 2023.
Totok menerangkan, pada suatu hari, di bulan tersebut, Tersangka MA telah menyuruh seorang temannya berinisial AH, yang kini berstatus saksi atas kasus ini, untuk meledakkan rumah FR.
Namun, aksi tersebut gagal karena FR pada saat itu, sempat terbangun dari tidurnya. Dan membuat Saksi AH urung meletakkan bom bondet tersebut di depan rumah FR.
Dua bom bondet pada aksi peledakan yang gagal itu, kini telah disita oleh penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
“Maka bondet 2 yang rekan-rekan lihat di depan itu, adalah yang diberikan kepada AH. Tapi waktu itu gagal, atau tidak jadi dilakukan oleh saksi AH, dalam konteks ini masih saksi, karena FR terbangun dan sempat bersuara, dan mereka kabur dari lokasi tersebut,” pungkasnya.
Hal senada juga dipertegas oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto bahwa tidak ada sangkut paut pelaksanaan Pemilu 2024 yang sedang berlangsung dengan motif ketiga para pelaku dalam menjalankan aksi kejahatannya.
“Saya menegaskan kembali bahwa tidak ada motif politik. Jadi murni merupakan sakit hati atau balas dendam dari Tersangka MA terhadap FR atas penangkapan kasus narkotika. Dan sekali lagi, tidak ada motif politik,” ujar eks Kapolsek Wonokromo itu.
Kemudian, dilain sisi, Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan berharap dengan terungkapkan kasus tersebut, dapat memberikan kepastian hukum terhadap para korban.
Sehingga dapat memberikan dan menciptakan situasi Kabupaten Pamekasan dalam keadaan kondusif, tertib dan aman.
“Mudah-mudahan terungkapnya kasus ini. Pamekasan bisa lebih kondusif. Dan lebih aman nyaman tertib, sambil menunggu disela masa penghitungan di TPS. Kedepannya, harapan saya, Pamekasan dapat menjadi kabupaten aman nyaman dan tertib. Dan semuanya dapat berjalan dengan kondusif,” ujar Dani.
