Sidoarjo – Dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan utama setelah Aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan audiensi guna mendapatkan klarifikasi terkait isu tersebut. Kehadiran LSM diharapkan dapat membuka pintu transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana kesehatan di wilayah tersebut.
Audiensi yang berlangsung kemaren di Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo dihadiri oleh perwakilan dari Aliansi LSM, beberapa pejabat Dinas Kesehatan, dan pihak terkait lainnya. Dalam pertemuan tersebut, Aliansi LSM menyampaikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan sejumlah anggaran di Dinas Kesehatan.
Syafi’, Koordinator Aliansi LSM, menyampaikan kekhawatiran mereka terkait indikasi korupsi tersebut, “Kami datang untuk mencari kebenaran. Kami memiliki bukti-bukti yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian dalam penggunaan dana di Dinas Kesehatan. Kami meminta klarifikasi dan transparansi agar masyarakat tahu keberhasilan dan kegagalan dalam pengelolaan dana kesehatan di Kabupaten Sidoarjo.”
Syafi’ juga mempertanyakan kerugian uang Negara pada tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 11.141.691.400 (Sebelas Miliar Seratus Empat Puluh Satu Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Empat Ratus Rupiah).
“Kami berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ada dua pokok-pokok temuan, yaitu kelebihan pembayaran belanja iuaran asuransi untuk peserta yang sudah meninggal dan telah pindah keluar wilayah Kabupaten Sidoarjo Sebesar Rp.828.416.400,00 dan Pembayaran belanja Iuran asuransi untuk peserta NIK tidak ditemukan dan NIK tidak aktif sebesar Rp 10.313.275.000,00,” tukasnya.
Pihak Dinas Kesehatan menyambut baik kehadiran Aliansi LSM dan berkomitmen untuk memberikan klarifikasi secara terbuka. Ibu Nurul Seksi Pelayanan Rujukan, menyatakan, ” rekomendasi BPK untuk kelebihan pembayaran belanja iuaran asuransi untuk peserta yang sudah meninggal dan telah pindah keluar sudah dikembalikan Sebesar Rp.828.416.400,00. Namun, untuk pembayaran belanja iuran asuransi untuk peserta NIK tidak ditemukan dan NIK tidak aktif sebesar Rp 10.313.275.000,00 awalnya beliau mengatakan juga dikembalikan, ketika dikejar oleh syafi’ selaku koordinator Aliansi beliau dengan tegas bilang “tidak tau.”
Selain klarifikasi, Aliansi LSM juga mendesak agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan yang mendalam terhadap dugaan korupsi tersebut. Mereka menegaskan bahwa tindakan hukum harus diambil jika terbukti ada perbuatan melanggar hukum. Kepolisian dan Kejaksaan Kabupaten Sidoarjo diminta untuk turut serta dalam proses investigasi demi memastikan keberlanjutan penegakan hukum yang adil dan transparan. Kasus ini menjadi bukti pentingnya peran masyarakat sipil dalam menjaga akuntabilitas dan integritas pemerintahan di tingkat lokal.
Sumber : Syafi’i SH.MH
