2 Sindikat Pengedar Narkotika Jaringan Bali-Surabaya Disergap Polisi, Saat Perjalanan Pulang

Dua sindikat pengedar narkoba jaringan Bali - Surabaya disergap polisi saat perjalanan pulang usai mengambil sabu di Terminal Ubung.
Dua sindikat pengedar narkoba jaringan Bali - Surabaya disergap polisi saat perjalanan pulang usai mengambil sabu di Terminal Ubung.

Surabaya – Dua sindikat pengedar narkoba jaringan Bali – Surabaya disergap polisi saat perjalanan pulang usai mengambil sabu di Terminal Ubung, Pulau Dewata.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan polisi adalah ABN (26) dan TP (35), asal Gubeng Jaya, Surabaya itu disergap saat istirahat di Rest Area Tol Probolinggo oleh Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

“Kedua tersangka diamankan tim kami saat perjalanan pulang menuju Surabaya, setelah mengambil ranjauan sabu dari Bali,” ujar Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat Resnarkoba, Kompol Suria Miftah, pada Kamis (25/1/2024).

Menurut Miftah, saat di Bali, kedua tersangka mengambil ranjauan sabu dalam bak sampah toilet minimarket.

“Dalam penggeledahan, tim kami menyita 204,08 gram sabu yang disembunyikan dalam tas yang dibawa oleh kedua pelaku,” jelasnya.

Selain barang bukti sabu, Polisi juga menyita dua unit handphone milik tersangka dan uang tunai Rp300 ribu.

Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku mendapat sabu itu dari seorang berinisial R (DPO) di Bali.

“Kedua tersangka mengaku sudah melakukan transaksi barang haram narkotika jenis sabu sebanyak tiga kali,” ungkap Miftah.

Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolrestabes Surabaya. Sementara R, masih dilacak keberadaannya.

Miftah menambahkan kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *