Surabaya – Kejaksaan Negeri Tanjung Perak pada Bidang Pidana Khusus menjadi juara pertama dalam hal penanganan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tingkat Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan berhak menerima penghargaan untuk Kategori Kejari Type B.
Perlu diketahui, Kejari Tanjung Perak, penyerahan penghargaan tersebut digelar dalam rapat Kerja Daerah (Rakerda) di wilayah hukum Kejati Jatim pada Rabu (12/12/2023).
Diberikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Mia Amiati, SH. MH didampingi oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim Ardito Muwardi, SH. MH, Kepada Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas, SH. MH dan Kepala Seksi Bidang Pidana Khusus Ananto Tri Sudibyo, SH. MH.
“Pencapaian ini tidak lepas dari kerja keras tim Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2023,” ungkap Kasi Intel Kejari Tanjung Perak Jemmy Sandra, SH. MH.
Jemmy menyebut, penghargaan tersebut diterima setelah Pidsus Kejari Tanjung melakukan 3 penyelidikan perkara, penyidikan sebanyak 6 perkara dan Penuntutan sebanyak 8 perkara.
“Selain itu, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam penanganan Pidana Umum (Pidum) juga berhasil menyelesaikan perkara tipe A 83 perkara dan tipe B 54 perkara berdasarkan keadilan restoratif justice,” tutur Jemmy.
Jemmy menambahkan, Kejaksaan Tanjung Perak juga berhasil menyelesaikan kasus dan mengembalikan kerugian keuangan Negara sebanyak Rp. 7.802.800.498,58 dalam perkara tindak pidana korupsi kredit macet di Bank Jatim di PT Semesta Eletrido Pura (SEP).
“Dengan capaian-capaian positif tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dalam menangani perkara tindak pidana korupsi pada tahun 2024 mendatang tetap konsisten dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dengan penegakan hukum yang tegas dan humanis,” tandasnya.
“Mengawal Pembangunan Nasional tidak hanya melakukan upaya represif (penindakan) semata,” pungkasnya.