Indeks

Diduga Lahan Milik Warga, Bangunan Instalasi PDAM di Blega Menuai Konflik

Bangkalan – Sering terjadinya penyerobotan lahan atau tanah yang di alami warga merupakan suatu hal yang lazim terjadi, sehingga Pemerintah mengintruksikan Metode PTSL yang merupakan inovasi Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat: sandang, pangan, dan papan. Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.

Akan tetapi terjadi hal yang kurang elok, pasalnya berdiri sebuah bangunan PDAM Perumda Sumber Sejahtera yang bertempat di Desa Karang Nangkah Kecamatan Blega di tanah milik warga yang sah dan kabarnya diakui oleh oknum atau pihak lain.

Alih-alih bangunan instalasi perpipaan PDAM yang berdiri sejak 2010 itu dilahan warga milik pribadi saat ini menuai konflik.

Bangunan yang kata inisial (D) sebagai pemilik atau ahli waris yang sah mengatakan bahwa tanah yang berdiri bangunan instalasi PDAM itu belum pernah di jual atau berubah hak milik.

“Saat ditanya ke pihak Pemerintah Desa Karang Nangkah, terkait lahan yang berdiri bangunan PDAM bahwa lahan saya ini telah terbit surat dengan istilah P2AT (Proyek Pengembangan Air Tanah)”, ucap Inisial D kepada Awak Media.

Mengingat hal itu, awak media mencoba konfirmasi kepada Kepala PDAM Kecamatan Blega, agar mengetahui status lahan yang berdiri bangunan instalasi perpipaan tersebut, apa sistem kontrak atau memang sudah dibeli atau berubah hak milik, Kepala PDAM Kecamatan Blega mengatakan, “Biasanya sudah dibeli pak”, ucap Yoyok melalui telpon via WhatsApp, Selasa (28/11).

Hingga berita ini tayang, awak media akan mencoba konfirmasi Direktur PDAM Kabupaten Bangkalan agar mendapatkan berita dan pernyataan yang lebih jelas dan akurat.

Exit mobile version