Indeks

Seorang Wanita Tewas Tertabrak Kereta di Kapasari Pedukuhan Surabaya

Surabaya – Seorang wanita tanpa identitas tewas akibat tertabrak kereta di sebelah utara palang pintu Jalan Kapasari Pedukuhan Gang 2 Surabaya. Diduga korban bunuh diri dengan menabrakkan diri ke kereta.

Dari keterangan warga setempat, bernama Misri kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 14.35 WIB. Dimana korban duduk di jalur kereta api rangkaian antara stasiun Gubeng – Semut.

“Korban duduk berada di rel jalur kereta melintas dan langsung mengklakson namun korban tidak minggir sehingga tertabrak oleh kereta,” katanya, pada Kamis (23/11/2023).

Korban kemudian dibawa ke RSUD dr. Soetomo Surabaya untuk dilakukan visum et repertum.

PT KAI mengimbau masyarakat untuk tidak beraktivitas di jalur kereta api karena dapat mengganggu perjalanan kereta api dan membahayakan diri.

Larangan ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1) yang menyatakan bahwa, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Bagi masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007,” jelasnya.

Exit mobile version