Edarkan Sabu, Pengamen Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya

Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Surabaya – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk seorang pria yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Pengedar yang keseharian bekerja sebagai pengamen itu ditangkap di wilayah Jalan Kapas Lor Surabaya.

Tersangka yang diamankan adalah seorang pria berinisial MS (29), warga Jalan Kapas Baru, Surabaya. ”Tersangka ditangkap anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada Rabu (13/10/2023) pukul 08.00 WIB,” tutur Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, pada Kamis (02/11/2023).

Dari tangan tersangka MS, petugas mengamankan 23 klip sabu-sabu. Di dalamnya berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 6,18 gram.

”Sabu-sabu itu siap edar. Pelaku bertujuan mendapatkan keuntungan yang lebih besar,” imbuh Daniel.

Tersangka menjual seharga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per poket. Jika habis semuanya dia bisa mendapatkan keuntungan Rp 500 ribu.

”Saat digeledah anggota, tersangka mengaku mendapatkan barang itu dari seorang bernama Kodok (DPO), seharga Rp 4,5 juta sebanyak 4 gram sabu,” terang Daniel Marunduri.

Tidak hanya itu, petugas juga mendapatkan barang bukti lain berupa, uang tunai sebesar Rp. 1.360.000, 2 (dua) skrop plastik, 1 (satu) bendel plastik klip, ATM BCA, dan 1 HP.

”Tersangka saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya dengan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009,” ujar Daniel Marunduri.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *