Mojokerto – Satuan Narkoba Polres Mojokerto berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu seberat 30,50 gram dari tangan tersangka IB merupakan pengedar yang ditangkap di Desa Ngabar Jetis Mojokerto.
Kapolres Mojokerto melalui Kasat Narkoba AKP Marji saat di konfirmasi media membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Anggota kami telah berhasil menangkap seorang pengedar Narkoba di wilayah Jetis Mojokerto,” kata kasat Narkoba kepada wartawan di Polres Mojokerto, Selasa (31/10/2023).
Berdasarkan hasil pemeriksaan IB mengaku bahwa sabu seberat 30,50 Gram tersebut didapat dari seseorang yang mengaku Bernama ADE (DPO) yang saat ini masih dalam pengejaran Sat Narkoba Polres Mojokerto.
Tersangka IB berencana akan menjual barang haram ini dengan membagi menjadi beberapa paket kecil untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar.
Untuk peredaran narkoba tersebut di wilayah utara sungai Brantas merupakan daerah dimana tersangka menjual barang haram sabu tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka IB dikenai pasal 114 ayat (2) atau 112 ayat (2) Undang undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini tersangka harus mendekam di Balik Tahanan Polres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut.