Surabaya – Satnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap seorang pria berinisial MD, asal Gundi Ril Bubutan, Kota Surabaya akibat terlibat peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Pria berusia 33 tahun itu disergap saat berada di Jatipurwo Barat Semampir pada Selasa 10 Oktober 2023, sekira pukul 15.30 WIB.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga berhasil menyita 30 paket sabu siap edar dengan total berat 7,06 gram, kemudian uang tunai sebesar Rp.600, dompet warnah coklat, dua bendel plastik klip, satu timbangan elektrik, satu HP Oppo warnah hitam.
“Dari serangkaian penyelidikan yang kami lakukan akhirnya menemukan keberadaan pelaku. Kemudian, dilakukan penangkapan di didepan rumah Jatipurwo Barat Semampir,” kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Selasa (31/10/2023).
Dari hasil interogasi, MD mengaku mendapatkan 30 plastik berisi sabu-sabu tersebut dari seseorang berinisial SA (DPO) pada Selasa 10 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 Wib, didepan rumah Jalan Jati Purwo Barat Semampir Surabaya yang bertujuan untuk dijual lagi.
“Tersangka MD mengaku bahwa barang haram sabu tersebut, akan dijual kepada temannya seharga per poketnya 150 ribu,” ujar Daniel.
MD menjual sabu-sabu dari SM (DPO) untuk mendapatkan keuntungan. Ia mengakui bisnis haram ini sebagai pekerjaan utama karena tidak memiliki pekerjaan lain (pengangguran).
“Atas perbuatannya pelaku MD dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.