Surabaya – Seorang pengedar pil dobel L alias pil koplo diamankan Unit Reskrim Polsek Karangpilang Surabaya. Satu tersangka menjual barang terlarang itu kepada teman tongkrongan yakni buruh pabrik.
Berdasarkan keterangan polisi, tersangka RRK (31) warga Jalan Wiyung Surabaya. Saat dilakukan penangkapan di pasar Jalan Mastrip Kedurus Surabaya, dan polisi menyita barang bukti pil koplo sebanyak 100 butir.
Kompol A Risky Fardian Caropeboka Kapolsek Karangpilang menyebut, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan patroli, polisi mendapati beberapa pemuda melakukan pesta miras, setelah dilakukan penggeledahan oleh tersangka, anggota menemukan ratusan pil koplo di saku celananya.
“Saat itu yang bersangkutan diamankan pada Sabtu (14/10/2023) sekira pukul 22.40 Wib,” kata Risky, pada Sabtu (28/10/2023).
Dari pengakuan tersangka, bahwa 100 pil koplo tersebut mereka beli seharga 200 ribu dan akan dijual pada kawan tongkrongan secara eceran per 10 biji seharga 25.000 ribu.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku pil koplo tersebut didapat dari seorang yang panggilan Wer (DPO) di kawasan Sidoarjo. Sekali ambil, bisa sampai 100-200 butir.
Dalam pemeriksaan juga terungkap, bahwa tersangka telah menjadi pengedar sudah sekitar satu bulanan lebih.
“Kalau makai (pil koplo) katanya juga sudah beberapa bulan ini. Keterangannya masih akan terus kami dalami, untuk berusaha mengungkap jaringan di atasnya,” pungkas A Risky Fardian Caropeboka berpangkat satu melati dipundaknya.