Surabaya – Dua pelaku pengguna narkotika jenis sabu yang digerebek Tim Anti bandit Polsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, di sebuah warung kopi (warkop) pada Selasa 19 September 2023, merupakan sopir dan kernet truk asal Surabaya.
Kedua pria bernama, Kasmanto (38) dan Endra (37) merupakan warga Jalan Tembok Dukuh Surabaya itu mengaku menggunakan sabu agar kuat ketika sedang mengendarai truk.
“Pengakuannya, kenapa menggunakan sabu, supaya kuat ketika sedang mengendarai truk. Nyata-nyata barang haram sabu itu dilarang, dan merusak tubuh,” kata Kompol Masdawati Saragih, Kapolsek Tenggilis Mejoyo Surabaya, pada Selasa pagi (10/10/2023).
Dijelaskan Kompol Masdawati kepada wartawan, satu sopir tersebut ditangkap saat kedapatan sedang warung kopi Pak Dhe di Jalan Demak Surabaya, kemudian satu pelaku kernet diamankan sebuah rumah kos di Jalan Tembok Dukuh Surabaya.
“Jadi sopir dan kernet truk ini memang sudah makai sabu sekira 6 bulan. Jadi setiap akan melakukan aktivitasnya nyupir pasti beli sabu,” imbuh Masdawati.
Selain kedua sopir truk tersebut, saat penggeledahan polisi juga mengamankan barang bukti berupa 0,69 gram Narkotika golongan I jenis Sabu dari Kasmanto, dan 0,97 gram narkotika jenis sabu.
Masdawati menjelaskan, Informasi awal yang diterima oleh anggota Reskrim sekira pukul 12.00 WIB, bahwa Warung Kopi Pak Dhe di Jalan Demak, Surabaya, sering digunakan untuk transaksi narkoba.
“Polisi segera melakukan penyelidikan dan observasi di lokasi, yang akhirnya mengarah pada penangkapan berawal yakni, Kasmanto dengan barang bukti Sabu seberat 0,69 gram. Dari pengakuan Kasmanto, polisi mengungkap bahwa barang tersebut didapatkan dari Endra,” tutur Masdawati.
Polisi kemudian mengembangkan kasus ini dengan mengamankan Endra di rumahnya di Jl. Tembok Dukuh Surabaya. Saat melakukan penggeledahan, ditemukan 3 poket kecil sabu seberat 0,97 gram.
Polsek Tenggilis Mejoyo akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.