Hilang STNK Sepeda Motor Nopol L1111AG Nama Ayu Alamat Setro 10 Surabaya?

Edarkan Sabu, Wanita ini Ditangkap Polisi di Kediamannya, 30,44 Gram Sabu Diamankan

Seorang wanita berinisial IS (34 tahun) warga Karang Rejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, ditangkap aparat kepolisian, Satnarkoba Polrestabes Surabaya. (Foto:humas Polrestabes Surabaya).
Seorang wanita berinisial IS (34 tahun) warga Karang Rejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, ditangkap aparat kepolisian, Satnarkoba Polrestabes Surabaya. (Foto:humas Polrestabes Surabaya).
banner 468x60

Surabaya – Seorang wanita berinisial IS (34 tahun) warga Karang Rejo Kecamatan Wonokromo Kota Surabaya, ditangkap aparat kepolisian, pada Senin, 14 Agustus 2023 sekira pukul 17.00 WIB.

Pelaku IS itu, ditangkap Tim Satnarkoba Polrestabes, di wilayah SMEA Kecamatan Wonokromo Surabaya, karena diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu.

banner 604x812

Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang panggilannya Kembon (DPO). dengan cara mengambil secara ranjau’an pada Jum’at, 04 Agustus 2023, di wilayah Pondok Candra Jl. H. Anwar Hamzah Tambak Oso Waru Sidoarjo.

AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya mengatakan, dari penangkapan tersebut, anggota mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari dalam rumah pelaku IS.

“Barang bukti sabu yang berhasil diamankan yakni 5 poket dengan berat masing-masing 13,57 gram, 9,83 gram, 5,00 gram, 1,02 gram, 1,02 gram, kemudian sejumlah barang bukti lain amplop coklat, potongan bungkus bekas snack, potongan bungkus Good Day Freeze, timbangan elektrik, dan satu tas warna hitam,” ujar, Daniel.

Lebih lanjut, Daniel menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat.

Selanjutnya, kata Daniel informasi itu ditindaklanjuti dengan melakukan upaya pengintaian kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Dari keterangan pelaku awalnya sabu tersebut 100 gram, kemudian dipecah oleh SI menjadi beberapa bagian plastik klip, yang kemudian diranjau di beberapa tempat sesuai dengan perintah dari Kembon,” tutur Daniel.

Setiap kali transaksi ungkap Daniel, pelaku mendapatkan upah dari Kembon berupa uang Rp1.000.000, dan juga mendapatkan Upah Sabu sebanyak satu gram.

Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Atas perbuatannya pelaku IS dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

banner 468x60