Surabaya – Seorang pria pengangguran berinisial SD (49) warga Kalimas Surabaya, ditangkap aparat kepolisian Unit Reskrim Polsek Genteng Polrestabes Surabaya, lantaran memiliki narkotika jenis sabu.
Kompol Andhika M. Lubis Kapolsek Genteng Surabaya melalui Kanit Reskrim Iptu Harsya, menyebut, pelaku SD kita amankan setelah menerima informasi dari masyarakat bahwasanya yang bersangkutan memiliki narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada hari Sabtu (24/8/2023) sekitar pukul 09.00 WIB.
“Di wilayah jalan Kalimas Surabaya, pelaku saat kita berhentikan serta dilakukan penggeledahan anggota menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat 2,55 gram,” ungkap Iptu Harsya, pada Selasa (29/8/2023).
Iptu Harsya mengungkapkan, Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini melakukan transaksi dengan modus adu banteng untuk mengelabui petugas.
Sebelumnya, polisi menerima informasi terkait adanya seseorang yang dicurigai membawa narkotika. Polisi segera melakukan penyelidikan untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita barang bukti lain, satu timbangan elektrik, satu bendel plastik klip, dua buah sekrop plastik, dan satu buah Hp merk VIVO warna hitam.
Saat diinterogasi pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari seorang Mr. X (DPO) yang berasal dari daerah Bangkalan Madura seharga Rp700.000,- per gramnya dengan maksud untuk dijual kembali.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 (1) dan 112 (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
