Surabaya – Perwali no 34 tahun 2023 tentang administrasi dan pembangunan menjadi perhatian oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta Pemerintah Kota Khususnya Kota Surabaya, Jawa Timur
Hal ini, Baik dari Pemerintah Kecamatan hingga Sektor bawah Kelurahan wajib mematuhi peraturan daerah tersebut (Perwali)
Pada hari kamis tanggal 10 agustus 2023, Kecamatan Bulak dan Kelurahan Bulak Surabaya melakukan giat pengecekan pelaku usaha gudang dan pabrik di wilayah RW02, Kelurahan Bulak Surabaya.
Saat di konfirmasi Hudaya, Camat Bulak Surabaya terkait hasil pengecekan gudang dan pabrik di wilayah RW02 mengatakan, Alhamdulillah lengkap IMB dan Ijin Gangguannya.” Balas Bu Camat saat dikonfirmasi melalui whatsap pribadinya, Kamis (17/08) sore
Disinggung terkait ada berapa gudang dan pabrik saat pengecekan dilokasi?
Hudaya menambahkan, Hasil pemantauan di lapangan ada dua pabrik dan satu gudang.” tambah Bu Camat Bulak ini.
Namun, saat ditanya awak media terkait apakah diperbolehkan pabrik dan gudang berdiri di dalam perkampungan, Iya (camat) memilih tidak menjawab.
Terpisah, di konfirmasi Irvan Wahyudrajat selaku Kadis Cipta Karya terkait hasil dari pengecekan yang dilakukan oleh Kecamatan Bulak dan Kelurahan Bulak serta menanyakan terkait kapan yang akan dikasih surat peringatan kepada pelaku usaha, iya mengatakan, sdh di TL (Tindak Lanjut) oleh Lurah, teman-teman Bangtib kelurahan, RT dan RW nya hari senin kemaren, memang blm ada ijinny, dari informasi bu Lurah, pabriknya sudah mau tutup dan ada warga yang keberatan dengan keberadaan pabrik tsb.
“Untuk surat peringatan, Kita koord kec sesuai kewenangan.” Ujar Irvan kepada media ini, sabtu (12/08) sore
Sangat di sayangkan, Camat Bulak dan Kadis Cipta Karya Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya saat di konfirmasi awak media jawabannya berbeda, hal ini Kadis Cipta Karya dan Camat Bulak diduga tidak ada kordinasi terkait pengecekan dan pengetatan perwali no 34 tahun 2023.
Atas jawaban itu, masyarakat Surabaya khususnya di Kecamatan Bulak Surabaya dibuat bingung.