Kuli Pabrik dan Sopir Truk Digerebek Polisi Saat Mengemas Sabu di Rumah Kontrakan Menganti Gresik

Surabaya – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya menangkap dua orang kuli pabrik dan sopir truk di sebuah rumah kontrakan di wilayah Dusun Petal Menganti Gresik. Keduanya ditangkap terkait dengan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

AKBP Daniel Marunduri Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya membenarkan, seorang pria kuli pabrik yang kita tangkap adalah GN (40) warga Dusun Petal Desa Domas Kec. Menganti Gresik dan RP (26) warga Dusun Kecipik Desa Boteng Menganti Gresik.

“Keduanya kita tangkap pada Rabu 12 Juli 2023, sekitar pukul 05.00 Wib,” kata Daniel panggilan karibnya, pada Rabu (9/05/2023).

Daniel menyebut, atas informasi yang kita peroleh dari masyarakat kedua tersangka itu sering melakukan transaksi sabu di rumah kontrakannya Dusun Petal Menganti Gresik.

“Dari tangan kedua tersangka kami menyita sejumlah barang bukti 18 poket sabu dengan berat keseluruhan 15,36 gram,” ungkap Daniel.

Daniel mengungkapkan, Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka mengaku bahwa sabu tersebut, yang didapatkan dari seseorang CAK MAT (DPO) pada Sabtu, t08 Juli 2023 sekira pukul 10.30 WIB dengan cara diranjau di Jalan sebelah Stadion Gelora Bung Tomo Pakal Surabaya.

“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *