Sabu-sabu Disimpan dalam Bungkus Rokok, Jangan Tiru Modus Peredarannya

Seorang pria berinisial BD (59) diamankan Polisi, karena kedapatan mengedarkan serbuk kristal narkotika jenis sabu yang simpan didalam bungkus rokok.
Seorang pria berinisial BD (59) diamankan Polisi, karena kedapatan mengedarkan serbuk kristal narkotika jenis sabu yang simpan didalam bungkus rokok.

Surabaya – Seorang pria berinisial BD (59) diamankan Polisi, karena kedapatan mengedarkan serbuk kristal narkotika jenis sabu yang simpan didalam bungkus rokok.

Dari tangan warga Jalan Sukomanunggal Surabaya, Polisi mengamankan lima poket sabu dengan berat keseluruhan 4,90 gram.

AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya menyebut pelaku BD kita amankan di rumahnya, Jalan Sukomanunggal Kota Surabaya, pada Jumat (07/07/2023), sekitar pukul 00.10 WIB.

“Pada saat penggeledahan oleh pelaku, anggota menemukan lima bungkus poket sabu yang disimpan dalam bungkus rokok narkotika jenis sabu,” tutur Daniel dalam keterangan tertulis, pada Selasa (08/08/2023).

Selain mengamankan pelaku, Polisi juga menyita barang bukti, satu timbangan elektrik, satu buah scrop yang terbuat dari sedotan dan satu handphone VIVO.

Setelah diinterogasi pelaku mengaku bahwa 5 poket sabu itu, mereka beli dari seseorang berinisial MR (DPO), dan rencananya akan dijual lagi oleh BD kepada teman-teman seharga Rp. 200.000, per poketnya.

Atas perbuatannya pelaku MD dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Daniel menghimbau kepada masyarakat Kota Surabaya, mari bersama berantas peredaran narkoba, selamatkan para generasi muda, para penerus bangsa, dari bahaya narkoba, wujudkan Kota Pahlawan bersih dari narkoba.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *