banner 468x60

Dagang Sabu, Pekerja Harian Lepas Ditangkap Polisi

Surabaya –  Seorang pekerja harian lepas, berinisial ST (42 tahun) diamankan aparat Kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Karena diduga memiliki, dan mengedarkan puluhan poket sabu.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce melalui Kasat narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menyebut, pelaku ST ditangkap anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya, pada Rabu, (05/07/2023) lalu, di Jalan Keputih Tegal Timur Baru Sukolilo Kota Surabaya.

banner 604x812

Dari tangan ST menurut Daniel, ditemukan barang bukti berupa 40 poket narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 0,26 gram, 5 poket dengan berat 0,38 gram, 8 poket dengan ukuran 0,40 gram, 3 poket dengan berat 0,44 gram, 3 poket 0,45 gram, dan 3 poket 0,70 gram beserta plastiknya.

“Selain sabu-sabu anggota juga menyita satu buah dompet kecil warna hitam, satu buah dompet kecil warna kuning, satu buah tas pinggang dan satu buah HP,” jelas Daniel, pada Selasa (01/08/2023).

Dijelaskan Daniel kronologis kejadian penangkapan yakni pada Rabu, 05 Juli 2023 sekira pukul 08.00 WIB, anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya memperoleh informasi dari masyarakat adanya orang yang diduga membawa narkoba jenis sabu di pinggir Jalan wilayah Keputih Tegal Timur Baru Surabaya.

Seorang pekerja harian lepas, berinisial ST (42 tahun) diamankan aparat Kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Karena diduga mengedarkan sabu.
Seorang pekerja harian lepas, berinisial ST (42 tahun) diamankan aparat Kepolisian Satnarkoba Polrestabes Surabaya. Karena diduga mengedarkan sabu.

Sekitar pukul 08.00 Wib, Kasat Narkoba bersama anggota Timsus menuju TKP untuk standby dan melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan dan penyisiran di TKP anggota Timsus mengamankan dan membawa pelaku tersebut beserta barang bukti menuju Polrestabes Surabaya untuk di proses sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku,” ungkap Daniel.

Daniel menambahkan, setelah di interogasi pelaku mengaku bahwa sabu tersebut, awalnya mereka membeli dari seseorang yang panggilannya OM (DPO) pada Sabtu, (24/07/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

“Dengan cara di ranjau disamping tempat sampah di pinggir jalan depan pasar Sepanjang Taman Sidoarjo, yang bungkus bekas rokok surya 12 sebanyak 1 poket berisi sabu dengan berat 30 gram seharga Rp. 30.000.000,” tandas Daniel.

Dari pengakuan pelaku ST bahwa mereka sudah melakukan pembayaran kepada saudara OM sebesar Rp.15.000.000, dan sisanya masih di hutang kepada OM, dan akan dibayar apabila sabu tersebut sudah habis laku terjual.

Atas Perbuatannya pelaku ST dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *