banner 468x60

Sembunyi di Kamar Mandi Maling Handphone Ditangkap

Seorang pria berinisial ES (25), ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya. Warga Jalan Masawewe Keli Keo Tengah Nagekeo, itu ditangkap lantaran kasus pencurian handphone.
Seorang pria berinisial ES (25), ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya. Warga Jalan Masawewe Keli Keo Tengah Nagekeo, itu ditangkap lantaran kasus pencurian handphone.

Surabaya – Seorang pria berinisial ES (25), ditangkap anggota Satreskrim Polres Tanjung Perak Surabaya. Warga Jalan Masawewe Keli Keo Tengah Nagekeo, itu ditangkap lantaran kasus pencurian handphone.

Iptu Suroto Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyebut, penangkapan ES dilakukan setelah pihaknya mendapat laporan dari korban yakni, S (31) warga Surabaya.

banner 604x812

Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan satu unit handphone, pada Jum’at 21 Juli 2023 sekitar pukul 02.30 Wib lalu, Korban baru mengetahui bahwa handphone miliknya saat bangun tidur sudah lenyap.

“Saat dilakukan pemeriksaan, korban mengaku pelaku pada saat melakukan aksi pencurian dengan cara memanjat lewat jendela ruang tamu,” ujar Iptu Suroto, pada Senin (31/07/2023).

Setelah mendapatkan laporan dari korban, lanjut Suroto panggilan karibnya, anggota Unit IV Satreskrim langsung melakukan penyelidikan serta dari rekaman CCTV. Hasilnya, diketahui jika pelaku pencurian di rumah korban adalah ES.

Pelaku akhirnya ditangkap saat berada di kediamannya. Setelah dilakukan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan satu dosbook handphone VIVO Y20S warna biru, satu buah Handphone VIVO Y20S dan satu buah Kaos lengan panjang warna hitam, seperti yang dimaksud korban.

“Pelaku ES mengakui dari hasil pencurian HP tersebut, akan dipergunakan untuk kebutuhan ekonomi sehari-hari,” pungkas.

Atas perbuatannya ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 7 (Tujuh) tahun penjara.

banner 468x60

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *