banner 728x250
Hukum  

Dua Pejabat Kementerian Jadi Tersangka Korupsi Rp5,7 Triliun Pertambangan PT Antam Ditahan

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menetapkan dua orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel
banner 120x600

Harianradar.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara kembali menetapkan terhadap dua orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.

Ketut Sumedana Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, pada Senin (24/7/2023) menyebut, adapun 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, berinisial SM selaku Kepala Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

banner 325x300

“Kemudian EVT selaku Evaluator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral,” lanjut Ketut Sumedana di Gedung Bundar Kejaksaan Agung.

Dari hasil penyidikan, Ketut panggilan karibnya mengungkapkan, tersangka SM dan Tersangka EVT telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. Kabaena Kromit Pratama dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain di sekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan.

“Padahal, perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah Izin Usaha Pertambangannya (IUP-nya), sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT Lawu Agung Mining yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ori nikel milik negara cq PT Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT Lawu Agung Mining, PT Kabaena Kromit Pratama dan beberapa pihak lain,” jelas Ketut.

Menurut perhitungan sementara auditor papar Ketut, keseluruhan aktivitas pertambangan di blok Mandiodo telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 5,7 Triliun. Dengan penetapan 2 orang tersangka, maka penyidik telah menetapkan 7 orang tersangka dan proses penyidikan masih terus dalam tahap pengembangan.

Selanjutnya, Tim Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menitipkan Tersangka SM dan Tersangka EVT untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kemudian pada esok harinya, penahanan akan dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara Kendari, Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *