Surabaya – Sigap anggota PJR Dirlantas Polda Jatim, yang dikomandoi AKP Ega Prayudi Kanit PJR 2, atas larangan melintas bagi kendaraan berat pada jam-jam tertentu, di wilayah Jalan Kalianak Asemrowo Surabaya.
“Kami bersama anggota PJR melaksanakan perintah dari Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol Taslim, terkait adanya informasi banyaknya kendaraan besar dan truk tronton yang masih melintas pada jam-jam yang sudah jelas tertera dilarang,” jelas AKP Ega Prayudi Kanit PJR 2 Polda Jatim, saat dikonfirmasi wartawan harianradar.com.
Ega panggilan karibnya mengungkapkan, selain melakukan penertiban di lokasi tersebut, kami juga memberikan sosialisasi dengan membagikan surat edaran larangan melintas bagi kendaraan berat pada jam-jam tertentu.
“Jika nanti masih ada yang melintas atau melanggar pada pukul 06:00 sampai dengan 09:00 Wib maka akan kita lakukan penindakan,” ungkap Ega, pada Minggu (16/07/2023).
Ega menambahkan, jika pada sore hari kendaraan besar dan truk tronton juga dilarang melintas pada pukul 16:00 sampai dengan 09:00 Wib.
“Bahwa dalam penertiban kali ini, tidak ada tilang yang dikenakan. Namun jika kendaraan besar masih dilakukan, anggota tak segan-segan melakukan penindakan,” pungkasnya.