Digerebek Saat Sedang Tertidur Lelap, Polisi Temukan Paket Sabu Siap Edar di Bawah Bantal

Surabaya – Polisi mengamankan seorang kuli bangunan berinisial SA warga Jalan Petemon Sawahan Surabaya. Kuli itu berusia 53 tahun kini ditetapkan sebagai tersangka karena nyambi mengedarkan sabu.

Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat terkait peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Setelah adanya laporan itu, anggota Sat Narkoba Polrestabes Surabaya langsung melakukan pengintaian di lokasi.

“Awalnya, kami mendapat informasi dari masyarakat ada orang yang menjual Narkotika sabu,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, pada Rabu (05/07/2023).

Polisi lantas mengendus keberadaan target operasi (TO) tersangka sedang di dalam rumah kost di Jalan Petemon Barat Surabaya. Tak lama, polisi langsung mengamankannya pelaku SA, pada Selasa 6 Juni 2023, sekitar pukul 02.00 Wib, dini hari.

Usai diamankan, polisi lantas melakukan penggeledahan. Hasilnya, polisi mendapati barang bukti sabu yang disimpan di bawah bantal berisi 4 poket sabu dengan berat masing-masing 1,47 gram, 0,32 gram, 0,27 gram, 0,35 gram beserta bungkusnya.

Tersangka SA beserta barang bukti kemudian diamankan ke Mapolrestabes Surabaya. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku mendapat serbuk setan itu dari seorang bernama Adi, pada Senin 5 Juni 2023, sekitar pukul 14.00 WIB, di Makam umum Jl. Tembok Dukuh Surabaya, dengan membeli seharga Rp. 1.000.000, per gram.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka SP terancam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Iklan Promo
Iklan Promo

Iklan Harian Radar!

Dapatkan penawaran menarik hanya untuk Anda. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Hubungi Agen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *