Surabaya – AKP Arif Rizky Wijaksana Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkapkan, motif pelaku penusukan seorang Muazin di depan rumah Jalan Kunti 82-B Surabaya, pada Kamis (28/06/2022) lalu, akhirnya terungkap.
AKP Arief menuturkan, pelaku SA (35) warga Surabaya, menusuk adik kandung sendiri FS, karena pelaku hendak meminta uang kepada Ibu kandungnya untuk membelikan jajan anaknya akan tetapi tidak dikasih oleh ibunya.
“Dalam insiden tersebut, sempat terjadi cekcok mulut antara pelaku SA dengan korban FS dan HR pada saat menghampiri ibunya awalnya saudara SC dibentak-bentak pelaku, kemudian SA juga sempat didorong serta dipukul berkali-kali secara bersama-sama oleh korban FS dan HR.
Lantas ungkap AKP Arif, karena pelaku merasa sudah tidak kuat dan tersulut emosinya akhirnya mencabut sebilah pisau dapur lalu menusukan pada FS sebanyak 2 kali dengan mengarah ke perut di atas pusar dan yang kedua mengarah di pinggang sebelah kiri sampai meninggal dunia.
Dari adanya insiden tersebut, anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang dipimpin Kanit Jatanras Ipda Mustofah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan beberapa barang bukti setelah di lokasi kejadian tersebut.
Setelah mendapatkan titik terang dimana keberadaan pelaku persembunyian akhirnya polisi, melakukan penangkapan SA di wilayah Pesapen Surabaya. Teryata pelaku sembunyi di rumah istri lamanya.
Sementara itu, selain menangkap pelaku SA polisi menyita barang bukti berupa, satu bilah pisau dapur panjang 21 cm dengan gagang kayu warna coklat dililit benang warna hijau, satu sarung pisau terbuat dari sampul buku yang diikat dengan tali warna hijau
Kemudian karet gelang warna kuning, satu celana jeans potongan pendek warna biru yang ada bercak darah, satu kemeja putih motif garis biru dan dua lembar VER.
Atas perbuatannya pelaku SA dijerat dengan Pasal 351 ayat 3 KUHPidana diancam dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.
