Indeks

SPBU di Jalan Paterongan Lebih Utamakan Pengisian Pakai Jerigen Dibanding Kendaraan Motor

Bangkalan – Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Pertamina nomer lumbung 53.691.12 yang terletak di Jalan Raya Paterongan, Kecamatan Galis, Kabupaten Bangkalan dikeluhkan komsumennya, Minggu (02/07) sore

Bagaimana tidak, oknum pegawai berinisial M.S mementingkan pengisian BBM jenis pertalite kedalam jerigen dibandingkan pengisian motor.

Lebih mirisnya, pengisian jerigen tersebut di isi langsung oleh pembeli jerigen dan hanya dipakai 1 baris saja.

Salah satu masyarakat (Pemotor) yang enggan disebutkan namanya menuturkan, iya sangat kesal dan marah atas ulah oknum pegawai tersebut

“Tentu saja pasti marah dan kesal saat antrian panjang sampai di bahu jalan raya dan dibuka hanya 1 baris saja, dan ternyata pengisian jerigen lebih diutamakan. motor menunggu sampai lama sekali.” Katanya kepada media ini dengan raut wajah kesal

“Kasihan orang-orang yang mengantri lama, pastinya mereka lelah dan terhambat saat urusannya karena hal seperti itu,” tambahnya

Perlu diketahui, Terminal Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dilarang melayani konsumen yang membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) menggunakan jerigen. Hal itu telah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Larangan itu disebabkan karena jerigen terbuat dari bahan yang mudah terbakar. Apalagi untuk bahan bakar seperti Premium yang cepat terbakar. Jika dibandingkan dengan bahan bakar lain yang oktannya lebih tinggi, Premium lebih cepat terbakar. Karena, semakin kecil nilai oktannya maka akan semakin cepat terbakar

Bahkan sudah diatur Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jerigen yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil)
Pemerintah pusat telah menerbitkan Peraturan Presiden No 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan pengguna jenis BBM tertentu, tidak terkecuali larangan SPBU tidak boleh melayani konsumen dengan menggunakan jerigen dan menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi serta menjual ke pabrik-pabrik industry home atau rumahan dan industry untuk mobil-mobil galian C.

Pembelian menggunakan jerigen juga termuat dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 bahwa telah diatur larangan dan keselamatan.

Peraturan itu menerangkan secara detail tentang konsumen pengguna, SPBU tidak diperbolehkan melayani jerigen.

Kemudian, konsumen membeli BBM di SPBU dilarang untuk dijual kembali, hal tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

Jika melihat Undang-Undang (UU) Migas Nomor 22 Tahun 2001 pasal 55, siapa saja yang menjual bensin eceran termasuk Pertamini dapat dikenakan sanksi pidana. Yakni 6 tahun atau denda maksimal Rp 60 miliar.

Jika komsumen ingin membeli BBM menggunakan jerigen ada aturannya. Misalnya sudah punya surat izin dari pemerintah setempat.

Exit mobile version