Indeks

Polda Jatim Meringkus 4 Pelaku TPPO, Pelaku Imingi Korban Gaji Besar

Surabaya – Dirreskrimsus Polda Jatim menangkap empat tersangka dalam kasus eksploitasi. Dan dua tersangka lagi yang masih DPO, diduga adalah Warga Negara Asing (WNA).

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni mengatakan, Empat tersangka yang berhasil diringkus adalah Yeti Sofiah (40) asal Jember, Saiful Khalik (48) asal Banyuwangi, Febri (41) asal Lampung dan Thomas (38) asal Medan.

Modus para tersangka adalah mengiming-iming korban dengan bayaran 800 dollar atau senilai Rp12 juta dalam satu bulan, serta mendapat makan empat kali sehari, dan diberi tempat tinggal.

“Namun faktanya korban dipekerjakan sebagai agen scammer,” tutur Kombes Pol Farman, Dirreskrimsus Polda Jatim.

Farman mengukapkan, para agen ini bekerja secara perorangan bukan sebagai industri. Selain itu pihaknya bakal mengejar dua tersangka yang menjadi DPO.

“Dua tersangka DPO ini WNA, diduga mereka yang meminta perekrutan PMI asal Indonesia,” ujar Farman.

Dalam kesempatan yang sama Irjen Pol Toni Harmanto Kapolda Jatim menyatakan kalau pengungkapan kasus PMI yang berkelanjutan ini merupakan upaya serius untuk mengentaskan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Ini bukti keseriusan menangani TPPO atau PMI, malam ini mereka (enam korban) baru tiba di Surabaya,” ujar Toni.

Sementara itu Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur turut hadir dalam pengungkapan kasus ini. Ia menegaskan harus ada langkah preventif dari tingkat desa untuk mencegah keberangkatan PMI non prosedural.

“Maka Bhabinkamtibas, Babinsa, dan Lurah menjadi bagian penting untuk memonitoring warganya yang sudah meninggalkan desa dengan waktu lama. Terutama desa-desa yang terkonfirmasi banyak mengambil pekerjaan di luar negeri,” ungkap Gubernur Jatim itu.

Dalam kasus ini para tersangka dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 81 Juncto Pasal 69 UU 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar.

Sementara itu Kasus eksploitasi dan tindak kekerasan yang dialami Pekerja Migran Indonesia (PMI) masih terus berulang. Terbaru 6 PMI asal Jawa Timur berhasil dipulangkan dari Thailand setelah mengalami tindakan tidak manusiawi.

Dari keenam korban yang berhasil dipulangkan adalah ZR, BP asal Kabupaten Jember, MNI, MTA, ARS, dan AS asal Kabupaten Banyuwangi. Di Thailand mereka dipekerjakan menjadi scammer atau penipu oleh bosnya.

Selama menjadi PMI di Thailand, kelima korban yang rata-rata masih berusia 20 tahunan itu bekerja dengan penuh tekanan. Bagaimana tidak, mereka disuruh untuk mencari korban sebanyak-banyaknya.

Apabila tidak memenuhi target, mereka bakal diancam. “Targetnya orang Indonesia (korban penipuan scammer). Kalau tidak sampai target, kena denda dan diberi hukuman tidak manusiawi. Seperti kekerasan dan diancam dibunuh,” ujar korban MTA waktu ungkap kasus di Mapolda Jatim pada, Senin (26/6/2028) malam.

Korban MTA yang berusia 20 tahun asal Banyuwangi itu awalnya tidak tahu kalau dia menjadi korban penipuan PMI non prosedural. Katanya, dia ditawari pekerjaan menjadi PMI oleh tersangka bernama Khalik yang masih satu desa dengan dirinya.

Mulanya, MTA menemui Khalik di rumahnya mencari kerja sebagai translator di Thailand. Dia mengaku harus membayar uang kepada tersangka sebagai syarat pemberangkatan sebagai PMI.

“Saya ditawari kerja di balik komputer, katanya gajinya besar selama sebulan,” pungkasnya.

Exit mobile version