Sidoarjo – Dalam rangka merayakan perayaan Waisak, dua narapidana yang ditahan di Rutan Kelas I Surabaya diberikan remisi khusus. Penyerahan surat keputusan remisi dilakukan secara langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Thoha Yahya Umar Sidiq, pada hari ini.
Kedua narapidana yang mendapatkan remisi khusus ini telah menjalani hukuman di Rutan Kelas I Surabaya dengan sikap yang patuh dan berperilaku baik selama masa tahanan mereka. Mereka telah menunjukkan perubahan positif dan upaya rehabilitasi yang signifikan sepanjang masa penahanan mereka.
Remisi khusus yang diberikan kepada kedua narapidana ini bertujuan untuk memberikan penghargaan atas perubahan perilaku mereka serta memberikan motivasi dalam melanjutkan proses rehabilitasi. Diharapkan bahwa remisi ini akan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri dan mempersiapkan kembali kehidupan mereka setelah bebas nantinya.
Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Thoha Yahya Umar Sidiq, dalam sambutannya menyatakan,
“Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan dan dorongan bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan positif selama masa tahanan mereka. Kami berharap mereka dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif kepada masyarakat setelah bebas.” Jelas Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Thoha Yahya Umar Sidiq, pada Jumat (17/06).
Dengan penyerahan surat keputusan remisi secara langsung oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, diharapkan hal ini dapat menjadi contoh dan memotivasi narapidana lainnya untuk terus berusaha dan mengubah perilaku mereka menjadi lebih baik.
Perayaan Waisak ini juga menjadi momen yang penting bagi narapidana untuk merenungkan perjalanan hidup mereka dan berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang. Remisi khusus ini memberikan harapan baru bagi narapidana dalam memulai babak baru dalam hidup mereka setelah keluar dari tahanan.
Dua narapidana yang meraih remisi khusus ini menyatakan rasa syukur dan tekad mereka untuk memperbaiki diri. Mereka berjanji untuk menggunakan kesempatan ini dengan baik dan tidak akan mengecewakan pihak-pihak yang memberikan kepercayaan kepada mereka.
Dengan adanya remisi khusus yang diberikan kepada dua narapidana ini, diharapkan dapat memberikan inspirasi dan motivasi bagi narapidana lainnya untuk melakukan perubahan positif dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat dengan perilaku yang lebih baik.
