Indeks

Kurangi Over Kapasitas 30 Narapidana Rutan Kelas I Surabaya Dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan

Sidoarjo – Sebanyak 30 narapidana dari Rutan Kelas I Surabaya akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Pasuruan dalam rangka menjaga kondisi blok hunian Rutan dan melanjutkan pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan, pada (17/05/2023).

Dalam pemindahan ini akan dilakukan menggunakan 1 bus trans pemasyarakatan yang akan diawasi oleh petugas pemasyarakatan.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya, Wahyu Hendrajati, menjelaskan bahwa pemindahan narapidana ini merupakan langkah yang diambil untuk mengatasi masalah over kapasitas di blok hunian Rutan.

“Dalam beberapa bulan terakhir, jumlah narapidana yang ditahan di Rutan Surabaya terus meningkat, sehingga mengakibatkan tekanan pada fasilitas dan pelayanan yang ada,” jelas Wahyu Hendrajati, pada Senin (22/05/2023).

Pemindahan ini diharapkan dapat meredakan beban dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya yang ada.

Selain itu, ungkap Wahyu sapaan karibnya pemindahan narapidana juga sejalan dengan upaya pembinaan narapidana yang lebih efektif. Dengan dipindahkannya narapidana ke lembaga pemasyarakatan, mereka akan mendapatkan akses yang lebih baik terhadap program-program rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang disediakan oleh Lapas Pasuruan.

“Lingkungan yang lebih kondusif di lembaga pemasyarakatan juga dapat memfasilitasi proses pembinaan dan pemulihan narapidana,” tutur Wahyu.

Wahyu mengatakan, pemindahan ini melibatkan 1 bus trans pemasyarakatan yang telah disiapkan khusus untuk tujuan tersebut. Setiap narapidana akan diawasi oleh petugas pemasyarakatan selama perjalanan untuk menjaga keamanan dan mencegah kemungkinan pelarian.

Sebelum pemindahan dilakukan, seluruh narapidana menjalani pemeriksaan medis dan proses penggeledahan yang ketat.

Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tidak ada benda-benda terlarang yang ikut dibawa selama pemindahan.

Seluruh proses pemindahan akan dilakukan dengan tertib dan profesional guna menjaga keamanan dan integritas narapidana.

Pengawalan ketat oleh petugas pemasyarakatan juga akan dilakukan selama perjalanan menuju Lapas Pasuruan.

Mereka akan didukung oleh petugas kepolisian setempat untuk memastikan keamanan rute perjalanan.

Petugas pemasyarakatan yang terlatih khusus akan senantiasa siaga menghadapi situasi darurat yang mungkin terjadi.

Wahyu Hendrajati, Kepala Rutan Kelas I Surabaya, menyampaikan harapannya terkait pemindahan ini.

“Pemindahan narapidana ke Lapas Pasuruan merupakan upaya yang kami lakukan untuk menjaga kondisi blok hunian Rutan agar tidak over kapasitas. Selain itu, pemindahan ini juga penting untuk melanjutkan proses pembinaan narapidana di lembaga pemasyarakatan. Kami berharap narapidana dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki diri dan membawa perubahan positif dalam kehidupan mereka.” kata Wahyu.

Pemindahan 30 narapidana dari Rutan Kelas I Surabaya ke Lapas Kelas IIB Pasuruan merupakan langkah konkret yang diambil oleh pihak berwenang guna mengoptimalkan sistem pemasyarakatan.

“Diharapkan bahwa pemindahan ini dapat memberikan manfaat jangka panjang dalam upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial narapidana,” pungkasnya.

Exit mobile version