Indeks
Hukum, News  

Diskusi Nasional Batas Kewenangan Advokat Terkait Obstruction Of Justice Dalam Penegakan Hukum

Surabaya – Dewan pimpinan daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, melaksanakan giat halal bihalal serta diskusi nasional di hotel Movenpick Surabaya, pada Sabtu (13/05/2023).

DPD KAI Jatim Adv. Rizal Haliman SH MH, CIL mengatakan dalam mengadakan halal bihalal dan diskusi nasional tentang batas kewenangan advokat, terkait dengan tindakan Obstruction Of Justice advokat itu mempunyai hak serta atributif, yang artinya dilindungi oleh konstitusi sebagai konstitusi negara patuh terhadap hukum.

“Maka dalam hal ini harus diketahui oleh para penegak hukum yang lain, bahwa menurut undang – undang Dasar 1945 Pasal 28 D maupun 28 G, bahwa perlindungan sebagai seorang advokat dalam menjalankan profesinya,” jelas DPD KAI Jatim Adv. Rizal Haliman.

Rizal Haliman sapaan karibnya memaparkan, bahkan dalam undang – undang nomer 18 tahun 2003, tersebut ada hak atributif juga sebagai hak imunitas perlindungan hukum terhadap profesi advokat.

“Namun demikian hak-hak ini harus berdasarkan sesuai dengan ketentuan profesi kode etik dan peraturan perundang – undangan. Jadi sepanjang advokat ini menjalankan tugasnya berdasarkan kewenangan yang sudah ditentukan dalam undang – undang ini harus dilindungi dalam sistem penegakan hukum yang berlaku,” kata, Rizal Haliman.

Rizal Haliman menjelaskan, akan tetapi jikalau ada penegak hukum yang lain dengan sengaja menerobos terhadap perlindungan hukum bagi profesi advokat itu adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum.

“Sedangkan terkait dengan Obstruction Of Justice itu adalah Delik formil yang dinyatakan itu tidak benar, harusnya itu Delik Material serta itu apabila ada tindakan advokat yang menghalang – halangi dan itu harus bisa dibuktikan,” ungkap

Lebih jauh Rizal Haliman menyampaikan, jikalau menghalang – halangi suatu penyidikan penuntutan baik di luar persidangan maupun dalam persidangan itu harus dibuktikan dulu.

“Jadi bukan delik formil yang selesai begitu saja, akan tetapi harus dalam pembuktian secara sah, untuk materiel menghalangi dalam hal apa? Apakah ada alat bukti yang dapat disahkan, serta bukti itu juga ada sah dan ada yang tidak sah kalau perolehannya tidak sah melanggar perlindungan hukum bagi advokat ya tidak sah dan bisa diterapkan.

Disinggung terkait apakah advokat jika melanggar undang – undang juga bisa dipidanakan,,? dengan tegas Rizal Halima mengatakan, seorang advokat dalam menjalankan profesi itu jika melanggar kode etik profesi dan peraturan perundang – undangan itu bisa di pidanakan.

“Tapi ada suatu hal yang perlu diketahui, bahwa advokat itu tidak identik dengan kliennya, artinya apa dalam pemberian surat kuasa itu merupakan yang bersifat mandataris jadi pemberian kewenangan itu adalah sebatas pertanggungjawabannya,” tutur Rizal Halima, kepada wartawan, pada Sabtu (13/05/2023).

Sementara itu masih Rizal Haliman, jadi pertanggungjawaban pemberi mandat adalah yang bertanggung jawab, serta penerima mandat tidak ikut bertanggung jawab dan itu harusnya dipahami dulu sebelumnya.

“Jadi tidak bisa digantikan dengan kliennya, penerimanya itu penerimaan masih pakai mandataris itu diatur di peraturan KHUP perdata karena surat kuasa itu adalah bentuknya suatu perikatan yang dituangkan dalam perjanjian surat kuasa.

Rizal Haliman menambahkan, perlu diingat betul – betul oleh penegak hukum yang lain, jadi jangan coba – coba melanggar kalau melanggar undang – undang advokat kita akan gugat melalui perbuatan melawan hukum.

“Advokat itu tidak mudah di kriminalisasi sepanjang dia tidak melakukan perbuatan melanggar hukum, itu tidak bisa dianggap sebagai satu penghalang – halang. Karena atribut yang tercantum dalam profesi advokat dan itu berhak melindungi kliennya,” pungkasnya.

Exit mobile version