Indeks

Polisi Menangkap Tiga Oknum Linmas Surabaya Pelaku Penganiayaan

Surabaya – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menangkap tiga orang oknum Linmas pelaku penganiayaan pada, Sabtu (25/02/2023) lalu.

Ketiga pelaku ialah Bagus, Romi, dan Miro semuanya merupakan warga Surabaya Jawa Timur.

Mereka diamankan di kawasan Shelter ABH (DP3APPKB) Jalan Gayung Kebonsari 58 Surabaya, atau disekitar lokasi kejadian, beberapa saat usai kejadian penganiayaan.

Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo saat di hubungi wartawan mengatakan, kasus penganiayaan berawal pelaku yang bernama Bagus, memancing korban RP (17) warga Jalan Kedurus IV – C Surabaya, untuk menghisap rokok milik Bagus. Namun pada saat itu RP menolaknya.

“Korban dipaksa untuk hisap rokok, karena RP takut akhirnya mengambil rokok tersebut, belum sampai menyulut rokok yang diambil oleh RP, pelaku Bagus memukul RP sampai mengenai pelipis mata kiri korban,” ungkap Wardi.

Tak berhenti sampai disitu, kata Wardi lantas pada Minggu (26/02/2023), teman pelaku yang bernama Rama menyuruh RP untuk melakukan fisik, pada korban dengan disuruh merayap, berguling, Skotjam, dan roll.

“Jadi RP itu disuruh melakukan fisik sampai badan kotor, lalu ketika Rama hendak memandikan RP di halaman depan shelter Rama menyabetkan selang air ke punggung korban sampai berkali – kali. Posisi korban pada saat itu tidak pakai baju hanya pakai celana dalam,” tutur Wardi, pada Selasa (14/03/2023).

Sementara itu, lanjut Wardi pada Selasa (28/02/2023) sekitar pukul 11.30 WIB, pelaku Miro, mengajak korban RP disuruh duduk di lantai depan ruang makan katanya mau di rukyah lalu dibacain doa.

“Pelaku menyuruh korban RP membuka matanya lantas diolesi serbuk bajrah gurah dengan menggunakan 2 jari tangan kanan dan kiri,” kata Wardi.

Pada saat itu, korban disuruh ke teras depan shelter untuk buka mata dan korban merasakan perih dan panas matanya.

Tak lama atas peristiwa tersebut, ibu korban dan penyidik Polsek Karangpilang Surabaya, mengambil korban kerena akan diperiksakan di bapas terkait kasus pencurian yang ditangani oleh Polsek Karangpilang.

Pelaku Miro segera menyuruh RP untuk membersihkan matanya di kran air depan shelter, pada saat itu mata korban masih sakit dengan ada memar merah.

“Ketiga pelaku tidak ditahan yang di karenakan ancaman hukuman dipersangkakan 3 tahun,” pungkas Kanit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo.

Exit mobile version